Orangtua Penelantar Anak Belum Berstatus Tersangka
Pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42) dijadwalkan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami-istri, UP (45) dan NS (42) dijadwalkan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Ini merupakan pemeriksaan kejiwaan lanjutan untuk mengetahui kondisi orang tua yang diduga melakukan perbuatan penelantaran anak itu.
"Rencananya, kita observasi lagi khusus di UT-nya," ujar Kanit II Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Mumuh Saepuloh, saat dihubungi, Kamis (4/6/2015).
Namun, Mumuh masih belum menentukan kapan pemeriksaan kejiwaan lanjutan itu akan dilakukan. Hal ini, karena tes juga harus mempertimbangkan kondisi.
Sejauh ini, kata AKP Mumuh, pihaknya belum menetapkan status tersangka kepada UP dan NS dalam kasus penelantaran anak.
Sebab, pihaknya masih menunggu hasil tes kejiwaan yang telah dijalani oleh mereka pada beberapa waktu lalu.
"Hasil tes kejiwaan belum kami terima. Jadi, kita belum bisa meningkatkan status soal penelantaran anaknya," kata dia.
Setelah hasil tes pemeriksaan kejiwaan telah ada kesimpulan, maka kata Mumuh, pihaknya menjadwalkan gelar perkara.