Kasus Prostitusi Belum Diusut Tuntas, RA Hanya Dijadikan Korban
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dinilai tergesa-gesa mengusut kasus prostitusi yang diduga melibatkan kalangan artis
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dinilai tergesa-gesa mengusut kasus prostitusi yang diduga melibatkan kalangan artis dan model.
Pieter Ell, selaku kuasa hukum tersangka praktik prostitusi, Robbie Abbas (32) alias RA, mengatakan kasus prostitusi itu belum diusut sampai tuntas.
RA telah berstatus tersangka. Sementara, artis berinisial AA dan TM diperiksa sebagai saksi. Sedangkan pelanggan yang memakai jasa pekerja seks komersial (PSK) belum dimintai keterangan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus prostitusi itu ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang ada di bap, AA dan TM. Kenapa secepat kilat dilimpahkan berkas itu. Padahal ada sejumlah nama-nama artis yang sudah diketahui penyidik. Kenapa hanya dua saja yang dilimpahkan," kata Pieter Ell di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Pieter Ell mengaku kliennya telah dipertemukan dengan AA dan TM secara langsung. Semula TM mengaku tidak mengenal, namun penyidik akhirnya mampu mengungkap itu usai melihat telepon genggam RA.
Melihat langkah yang diambil oleh penyidik di dalam mengusut kasus ini, dia menilai kliennya telah menjadi korban.
"Yang paling penting dalam proses hukum ini transparan. Siapapun yang terlibat diduga harus diperiksa. Jangan pilih baru ditebang," kata dia.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan, membantah pihaknya tergesa-gesa mengusut kasus tersebut.
Dia menjelaskan pelimpahan BAP dilakukan karena penyidik menilai penyidikan sudah lengkap meliputi pemeriksaan saksi dan barang bukti.
"Penyidik merasa sudah cukup untuk dilimpahkan. Semua tergantung penyidik. Bukti sudah cukup," tuturnya.
Namun, apabila pihak kejaksaan meminta kepada penyidik supaya melengkapi berkas, maka pihaknya siap mengikuti petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
"Kita lihat petunjuk jaksa," katanya.