Kasus Korupsi Pengadaan Genset, Polda Metro Jaya Panggil Pejabat KKP
Pemeriksaan dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan 540 unit mesin genset
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pemeriksaan dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan 540 unit mesin genset di Direktorat Prasarana dan Sarana Ditjen Perikanan dan Budidaya KKP
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan pihak Krimsus Polda Metro Jaya setidaknya sudah meminta keterangan dua puluh saksi.
"Kami akan memeriksa salah satu pejabat di KKP. Siapanya saya belum bisa kasih tau, tapi akan kami mintai keterangan," ujar Iqbal saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6/2015).
Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan korupsi di Direktorat Prasarana dan Sarana Ditjen Perikanan dan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penyidik menemukan ada proses administrasi di luar prosedur dan penggelembungan dana atau mark up pengadaan 540 unit mesin genset.
Mesin genset itu untuk disalurkan ke kelompok tani tambak udang yang berada di lima provinsi. Lima provinsi, yaitu Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.
Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan fakta di lapangan dan analisa dokumen kontrak serta diskusi dengan ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) DKI Jakarta dan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP).
Pengadaan barang tersebut menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 senilai Rp 31,5 miliar.
Pengadaan mesin genset di Kerangka Acuan Kerja (KAK) bertujuan untuk meningkatkan pertanian budi daya udang di daerah yang tidak menerima pasokan aliran listrik selama 24 jam.
Sehingga, adanya mesin genset tersebut, harapannya membuat petani bekerja lebih leluasa. Namun, kata Iqbal, mesin genset tidak dapat beroperasi maksimal selama 24 jam.
Selama menangani kasus ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan LPJK DKI Jakarta dan LKPP.
Mereka telah melakukan pengecekan di Lampung dan Jawa Tengah. Berdasarkan temuan di lapangan, mesin genset itu tergolong sulit diperbaiki.
Hal ini, karena suku cadang belum banyak beredar luas di pasaran. Selain itu, saat menerima alat, para petani tidak dilatih untuk mengoperasikan alat.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Apabila dinilai sudah cukup bukti, maka polisi akan memanggil dan menentukan tersangka kasus ini.