Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Pelajar Ramai-ramai Patungan untuk Pesta Narkoba

Mereka pun patungan dalam membeli narkoba yang kemudian dikonsumsi secara beramai-ramai.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Belasan Pelajar Ramai-ramai Patungan untuk Pesta Narkoba
warta kota/Junianto Hamonangan
Ke 12 pelajar SMP dan SMA ini dibekuk saat pesta narkoba di sebuah saung di Jalan Kampung Pulo RT 05 RW 04, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (6/6) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peredaran narkoba sulit dibendung di Jakarta. Hal itu tercermin dari ulah 12 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)yang menggelar pesta narkoba.

Mereka pun patungan dalam membeli narkoba yang kemudian dikonsumsi secara beramai-ramai.

Para pelajar tersebut ditangkap Polrestro Jakarta Timur di sebuah saung di Jalan Kampung Pulo RT 05 RW 04, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (6/6) sekira pukul 21.30.

Mereka adalah TO (16), AMS (17), RC (15), DY (17), AS (16), MA (15), IM (17), RZ (16), AH (14), AD (14), M (15) dan S (15).

Namun setelah dilakukan pemeriksaan urine, M (15) dan S (15) dibebaskan karena tidak terbukti mengkonsumsi narkoba.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Faroq mengatakan dari pesta narkoba itu, polisi menyita ganja ganja kering yang belum dibakar seberat 5,25 gram dan 6,36 gram.

Saat digerebek, para pelajar itu ada yang tengah menghisap ganja, dan melinting ganja.

Berita Rekomendasi

"Dari 10 pelajar yang diproses pemeriksaan, tujuh di antaranya akan direhabilitasi sesuai dengan ketentuan yang ada dan tiga lainnya dikenakan wajib lapor," tambahnya.

Sementara itu Kepala BNN Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Supardi mengatakan meski mereka melakukan proses rehabilitasi, proses hukum akan tetap berjalan. "Jadi selama proses hukum, mereka akan direhabiltasi," kata Supardi.

Masih sekolah
Seluruh pe;ajar itu masih berstatus pelajar aktif, kecuali TO.

Bahkan tiga di antaranya yakni RZ, AMS dan IM berstatus sebagai pelajar SMK.

Atas perbuatannya, para pengguna ganja yang masih dibawah umur itu dijerat Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Untuk membeli barang haram itu, para pelajar tersebut mengakalinya dengan cara patungan. Harga ganja yang dibeli Rp 50.000 per paket.

"Ada tiga orang pelajar yang patungan masing-masing Rp 9.000, Rp 9.000, dan Rp 7.000. Sementara sisanya Rp 25.000 dibagi rata," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Faroq, Kamis (11/6).

Sementara itu mengenai pemasok ganja bagi para pelajar, dari hasil pemeriksaan diketahui pelakunya bernama Panji. Petugas pun kini melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba tersebut.

"Saat ini kita melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang telah menjual ganja tersebut," ucapnya. (Junianto Hamonangan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas