Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pengamen Cipulir Akan Gugat Polda Metro Jaya

‎Dalam waktu dekat ini, dua pengamen Cipulir yakni Andro Supriyanto dan Benges akan menggugat polisi, Polda Metro Jaya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Pengamen Cipulir Akan Gugat Polda Metro Jaya
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Marni berteriak-teriak dan histeris setelah putranya, Andro (18) divonis 7 tahun penjara karena membunuh sesama pengamen, Dicky Maulana. Vonis dijatuhkan majelis hakim, Kamis (16/1/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dalam waktu dekat ini, dua pengamen Cipulir yakni Andro Supriyanto dan Benges akan menggugat polisi, Polda Metro Jaya.

Keduanya berencana menggugat polisi secara materil dan imateril setelah pengadilan membebaskan mereka karena tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir, Minggu 30 Juni 2013 silam.

"Kami sudah siap ajukan gugatan, tapi masalahnya kami belum terima putusan Mahkamah Agung (MA). Supaya segera dapat putusan kasasi dari MA, saya sudah berkali-kali kirim surat ke MA untuk minta berkas putusan klien saya," tegas Johanes Gea, kuasa hukum dari Andro dan Benges dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Selasa (16/6/2015).

Tidak hanya mengirim surat ke MA, Johanes juga menanyakannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal berkas putusan, dan pihak pengadilan menjawab belum ada.

Dijelaskan Johanes, kliennya bebas dari hukuman 7 tahun penjara yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta, setelah Pengadilan Tinggi menganulirnya. Tak terima vonis tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA.

"Kami cuman tahu menang di MA. Jadi jaksa kasasi, malah kami tahu dari info MA yang bilang kasasi jaksa ditolak. Artinya, kami menang," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Johanes menuturkan ia akan menggugat polisi karena telah sewenang-wenang melakukan penyidikan dan memaksa enam pengamen terdiri dari dua dewasa dan empat di bawah umur mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

Untuk mendapatkan pengakuan, penyidik melakukan kekerasan secara fisik dan mental, di antaranya memukul dan menyetrum sejumlah pengamen agar mereka mengaku sebagai pelaku pembunuhan Dicky.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas