Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orangtua Penelantar Anak Mampu Pertanggungjawabkan Perbuatan

Pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Orangtua Penelantar Anak Mampu Pertanggungjawabkan Perbuatan
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek rumah dan mengamankan orang tua, Utomo Purnomo (42) dan Nurindra Sari (40), yang dilaporkan menelantarkan anak kandungnya, D (10), dengan melarang masuk ke rumah dan tinggal di pos satpam komplek perumahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Mereka dinilai sanggup mempertanggungjawabkan perbuatan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka pada Jumat 19 Juni mendatang.

"Dari sekarang yang bersangkutan layak diperiksa. Kami melayangkan panggilan sebagai tersangka. Kami memeriksa pada hari Jumat," ujar Kombes Pol Krishna Murti ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Berdasarkan pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh tim dokter RS Bhayangkari Polri terhadap pasangan suami-istri tersebut, diketahui Utomo mempunyai tingkat kecerdasan di atas rata-rata. Namun, dia kurang mampu mengendalikan diri. Sementara, NS, mudah tersingung.

"Mereka akan dikembalikan ke rumah tahanan Polri yang berada di Polda Metro Jaya," tuturnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak dan penyalahgunaan narkotika, penyidik Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk dua kasus tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas