Orangtua Penelantar Anak Mampu Pertanggungjawabkan Perbuatan
Pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Mereka dinilai sanggup mempertanggungjawabkan perbuatan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka pada Jumat 19 Juni mendatang.
"Dari sekarang yang bersangkutan layak diperiksa. Kami melayangkan panggilan sebagai tersangka. Kami memeriksa pada hari Jumat," ujar Kombes Pol Krishna Murti ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Berdasarkan pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh tim dokter RS Bhayangkari Polri terhadap pasangan suami-istri tersebut, diketahui Utomo mempunyai tingkat kecerdasan di atas rata-rata. Namun, dia kurang mampu mengendalikan diri. Sementara, NS, mudah tersingung.
"Mereka akan dikembalikan ke rumah tahanan Polri yang berada di Polda Metro Jaya," tuturnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak dan penyalahgunaan narkotika, penyidik Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk dua kasus tersebut.