Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami-Istri UT dan NS Tersangka Kasus Penelantaran Anak

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka pasangan suami-istri

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Suami-Istri UT dan NS Tersangka Kasus Penelantaran Anak
Dokumen
Kanit I Sub Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Buddy Towoliu dan Sekjen KPAI, Erlinda sedang menggendong bocah yang ditelantarkan orang tuanya di daerah Cibubur, Kamis (14/5). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42) dalam kasus penelantaran anak.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, menilai alat bukti kasus itu sudah cukup sehingga pasangan orang tua itu telah berstatus tersangka sejak Rabu 17 Juni.

"Sudah ada hasil analisa psikologi pelaku. Sudah ada dua alat bukti, hasil visum korban anak-anak dan visum kondisi psikis anak-anak," tutur Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Sebanyak lima orang anak menjadi korban penelantaran pasangan suami-istri UT dan NS. Mereka yaitu, LM, SM, D, AA, dan DM. Penelantaran tersebut diduga dilakukan pada kurun waktu 2014-2015 di Perumahan Citra Gran Cibubur, tempat tinggal keluarga itu.

Penelantaran itu berupa pembiaran terhadap anak. Akibatnya, anak-anak kekurangan gizi dan hidup tidak layak. Selain itu, UT dan NS diduga tidak merawat anak secara baik dan benar.

Menurut Krishna Murti, penyidik cukup lama menetapkan status tersangka terhadap UT dan NS karena masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

"Harus merumuskan berdasarkan bukti yang cukup. Sudah ada keterangan ahli terkait kondisi psikis," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 76 B juncto 77 B dan pasal 80 juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak. Serta Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sebelumnya, UT dan NS telah ditetapkan status tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Penetapan tersangka itu setelah aparat kepolisian menemukan satu paket sabu saat menggeledah rumah Pasutri itu di Perumahan Citra Grand.

Penemuan satu paket sabu tersebut semakin dikuatkan dengan hasil pemeriksaan urine yang menyatakan positif. Sementara, kedua orang tersebut mengakui menyalahgunakan narkotika.

Penemuan satu paket sabu tersebut semakin dikuatkan dengan hasil pemeriksaan urine yang menyatakan positif. Sementara, kedua orang tersebut mengakui menyalahgunakan narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas