Alami Trauma, Seumur Hidup TS Harus Didampingi Psikolog
Dia menjelaskan, trauma yang dialami korban kejahatan seksual tidak bisa hilang seumur hidup.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satgas Perlindungan Anak, Muhammad Ihsan, menjamin, TS (14), seorang anak korban kejahatan seksual mendapatkan pendidikan formal dan bimbingan psikolog.
"Anak dipastikan didampingi psikolog. Kami pastikan sekolah menerima anak," kata Muhammad Ihsan ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/6/2015).
Menurut Muhammad Ihsan, TS sedang dirawat oleh ibunya yang berinisial HA di sebuah tempat di wilayah Jakarta Barat. Pihaknya akan memberikan bantuan pemulihan psikologis.
Dia menjelaskan, trauma yang dialami korban kejahatan seksual tidak bisa hilang seumur hidup. Oleh karena itu, selama hidupnya, korban harus ditangani oleh psikolog.
"Saat ini anak ada di ibu. Kami memberikan bantuan pemulihan psikologis dan keamanan lingkungan akan diberikan bantuan," katanya.