Kadishub DKI: Taksi Uber Tak Punya Izin Operasi, Uji KIR, Tidak Berargo dan Bermahkota
Sebab, perusahaan itu tidak mempunyai syarat-syarat tertentu berupa izin jalan dan mengangkut penumpang
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit menilai perusahaan Uber telah mengoperasikan taksi secara ilegal.
Sebab, perusahaan itu tidak mempunyai syarat-syarat tertentu berupa izin jalan dan mengangkut penumpang.
"Taksi mempunyai kekhususan. Harus punya badan hukum, PT atau koperasi. Mempunyai uji kelayakan jalan (KIR,-red). Ada izin operasi, izin usaha, punya mahkota, argo, dan logo. Uber tidak punya ini," ujar Benjamin Bukit di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Selain tidak memenuhi persyaratan sebagai unit taksi, kata Benjamin Bukit, Perusahaan Uber juga menarik ongkos kepada para penumpang.
Penarikan ongkos perusahaan tersebut berada di bawah tarif perusahaan taksi lainnya. "Termasuk masalah tarifnya. Uber seenaknya membuat tarif di bawah ketentuan tarif daerah. Strategis Rp 6 ribu, ini di bawah tarif resmi kita," ujarnya.
Sebanyak lima unit kendaraan roda empat milik perusahaan Uber terjaring operasi gabungan yang dilakukan oleh Organda DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan aparat Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juni.
Ini merupakan tindak lanjut dari laporan Organda DKI Jakarta ke aparat kepolisian terkait aktivitas ilegal yang dilakukan perusahaan Uber. Laporan tersebut dibuat pada 28 Februari 2015. Lima unit kendaraan roda empat bermerek Toyota Avanza tersebut dijebak dari beberapa tempat di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian, sopir beserta kendaraan roda empat tersebut digiring ke Mapolda Metro Jaya.
Aparat gabungan mengamankan lima unit kendaraan roda empat beserta sopir. Sementara, bos perusahaan Uber di Indonesia belum ditangkap. Sejauh ini, aparat masih melakukan pengembangan kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.