Bos Elpiji Suntikan Kalang Kabut Digerebek Polisi
Petugas polisi yang sudah mengepung lokasi usaha sekaligus rumahnya mencoba memperingati Erwin.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Erwin Kurnia (35) bos agen elpiji Kurnia Tebu di Jalan Usman, Beji, Depok mencoba kabur saat tempat usahanya yang melakukan penyuntikan gas elipji 12 kg, digrebek petugas Polresta Depok, Jumat (26/6/2015) pagi.
Pria yang merupakan Sarjana pertambangan itu sempat meraih motornya dan berupaya tancap gas.
Petugas polisi yang sudah mengepung lokasi usaha sekaligus rumahnya mencoba memperingati Erwin.
Namun akhirnya Erwin menyerah, karena motor yang dikendarainya menabrak pintu gerbang pangkalan elpiji tempat usahanya itu.
"Dia sepertinya panik saat akan ditangkap. Jadi mencoba kabur naik motor, tapi menabrak pagar," kata Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Dwiyono di Mapolresra Depok, Jumat (26/6/2015) sore.
Bersama 15 karyawannya, Erwin digelandang ke Mapolresta Depok. Jika beberapa karyawannya diperboilehkan pulang usai diperiksa petugas, Erwin tidak.
Sebab ia adalah aktor utama pengurangan gas elipiji 12 kg yang disuntikkan ke tabung kosong 12 untuk dijual kembali.
Bahkan kata Dwiyono, saat akan dibekuk petugas, Erwin tengah memimpin dan memberi instruksi para karyawannya saat menyuntikkkan gas elpiji 12 kg ke tabung kosong.
"Ada sekitar 200 sampai 300 tabung elpiji 12 kg setiap hari, yang setiap tabung gasnya dikurangi 1 kg sampai 2 kg. Hasil pengurangannya dimasukkan ke tabung gas 12 kg lain dan dijual kembali," kata Dwiyono.
Menurut Dwiyono, untuk menyempurnakan aksinya, Erwin juga memiliki segel palsu untuk tabung gas elpiji hasil suntikannya.
"Tutup segel dan plastik bertuliskan PT Bangun Reka Sakti Mandiri," kata Dwiyono.
Aksi penyuntikan gas, katanya, dilakukan pelaku sudah selama dua tahun. Dengan keuntungan perhari Rp 2,9 juta.
"Pelaku mempekerjakan 15 karyawan," katanya.
Dari 15 karyawan itu, dua orang membantu pelaku untuk menyedot dan mengisi ulang ke tabung lain.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan memeriksa semua karyawannya," katanya.
Dari agen gas milik Erwin, petugas menyita barang bukti berupa satu timbangan duduk, selang regulator kepala ganda, lima es balok, dua kain alas tabung, kompor gas, panci, 1.200 lembar segel plastik kuning bertuliskan PT Banguh Reka Sakti Mandiri, 290 tabung gas ukuran 12 Kg yang dikurangi isinya, serta lima tabung gas 12 kg masih penuh.
Pelaku yang lulusan sarjana ini dikenakan pidana sesuai UU Nomor 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, UU , serta UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Ancaman maksimalnya mencapai diatas lima tahun," katanya.
Sementara Erwin mengaku pernah bekerja di Pertamina sehingga tahu cara menyuntik gas dengan mudah dan sederhana.
"Dulu pernah bekerja di Pertamina. Tapi keluar dan buka usaha agen gas. Alasannya karena keuntungan lebih banyak, makanya saya nyuntik gas," kata Erwin. (Budi Malau)