Alasan SYR, Seorang Homoseksual di Jakarta Bawa Kabur Mobil Teman Kencannya
"Dia katanya mau meminjamkan saya modal sebesar Rp20 juta. Ternyata bohong, makanya saya ambil mobilnya," kata SYR.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SYR (36) dan dua tersangka lainnya yaitu ADT dan NR dibekuk Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran melakukan perampokan terhadap korbannya yang juga pria berinisial HD di Hotel Cempaka, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015) lalu.
Tidak hanya merampok harta benda korban, SYR juga membawa kabur mobil milik korban yang adalah seorang karyawan bank.
Saat ditanya, SYR mengaku tak berniat untuk mencuri mobil korban. Ia malah beralasan sakit hati karena HD tidak menepati janji memberikan pinjaman modal.
"Dia katanya mau meminjamkan saya modal sebesar Rp20 juta. Ternyata bohong, makanya saya ambil mobilnya," kata SYR yang bekerja sebagai desain interior itu, Minggu (28/6/2015) di Polda Metro.
Untuk diketahui, aksi perampokan terus berkembang, bahkan saat ini yang terbaru yaitu perampokan bermodus kencan sesama laki-laki (homoseksual).
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Siswo Yuwono mengatakan dalam beraksi komplotan ini terdiri dari tiga orang yakni ADT, SYR, dan NR.
Mereka memiliki peran masing-masing, pelaku ADT berperan menjual barang hasil rampokan termasuk mobil korban. Pelaku SYR berperan sebagai gigolo dan melayani korban yang sesama jenis. Sementara pelaku NR berperan membantu menjual barang-barang korban.
"SYR punya taktik jitu untuk menjerat korban dan lelaki pujaannya. SYR lebih dulu berkenalan dengan korban dan berpura-pura untuk bekerjasama bisnis trading. Dari perkenalan di jejaring sosial, bicara bisnis, hingga akhirnya hubungan mereka pun berlanjut di ranjang sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," tutur Siswo, Minggu (28/6/2015) di Polda Metro.
Tapi ternyata SYR punya niatan lain. Usai puas mengencani korban, barang-barang berharga korban seperti mobil Xenia pun diambil olehnya.
Lebih lanjut, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti menjelaskan aksi pelaku untuk menguras barang milik korban memang sudah direncanakan sebelumnya.
Ini sudah direncanakan. Hari pertama di hotel mereka sudah berhubungan. Lalu hari kedua, saat korban minta berhubungan, pelaku menyuruh korban mandi agar tidak bau karena korban usai pulang kerja.
Korban pun memenuhi permintaan pelaku, korban lalu mandi. Tapi pelaku malah mengunci korban dari luar. Dan beralasan ada petugas hotel yang akan masuk sehingga tidak dicurigai.
"Pelaku bilang, ada petugas hotel mau masuk. Tapi itu hanya akal-akalan pelaku. Setelah korban terkunci di dalam kamar mandi, pelaku yang sudah berhubungan intim leluasa menjarah benda berharga termasuk mobil Xenia," tegasnya.
Komplotan ini berhasil ditangkap setelah mobil korban dibeli oleh anggota yang melakukan penyamaran. Kini, para tersangka ditahan di Polda Metro, dan dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman diatas 5 tahun.