Mungkinkan Sudah Dialokasikan Dana Rp 49 Miliar untuk Renovasi SMAN 19?
Benarkah sudah dialokasikan anggaran sebesar Rp 49 Miliar untuk keperluan renovasi kompleks sekolah ini?
Penulis: Toni Bramantoro
Seperti dituangkan dalam surat keterangan cagar budaya dari Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Pemprov DKI Jaya padsa 10 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jaya, Arie Budhiman.
Surat tersebut disampaikan untuk menjawab surat permohonan surat keterangan dari pimpinan SMAN 19 saat itu, yang dikirim 11 Juni 2013.
Dari hasil peninjauan yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan pada 18 Juni 2013, disampaikan bahwa kompleks gedung SMAN 19 adalah termasuk cagar budaya, berada di kawasan kota tua, sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta No 34 tahun 2006 tentang Penguasaan Pereencanaan dalam rangka penataan kawasan kota tua seluas lk 846 hektar yang terletak di Kotamadya Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Sesuai Perda No 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, bahwa kompleks SMAN 19 adalah termasuk bangunan klasifikasi Golongan B, yaitu dapat dimanfaatkan dan dikembangkan, dengan ketentuan, antara lain pemeliharaan dan perawatan bangunan tersebut dapat dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornament bangunan yang yang penting.
Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang didalam kompleks tersebut, asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan.
Di dalam persil atau kompleks bangunan cagar budaya tersebut dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama. tb
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.