Berstatus Tersangka, Ibu Penganiaya Anak Belum Tentu Ditahan
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mempertimbangkan supaya tidak menahan LSR
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mempertimbangkan supaya tidak menahan LSR (47), seorang ibu yang diduga menganiaya anak kandungnya, GT (12).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi, Audie Latuheru, mengatakan penahanan tidak dilakukan karena LSR merupakan orang tua yang masih mempunyai anak-anak yang membutuhkan perhatian.
LSR mempunyai tiga orang anak, yaitu CLR (14), GT (12) dan VVL (6). Mereka tinggal di sebuah komplek perumahan mewah, Jalan Cipulir Permai, W, RT15/09, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"LSR mempunyai anak berumur 6 tahun yang masih bergantung kepadanya. Dia juga memiliki anak remaja (kakak GT) yang membutuhkannya," tutur AKBP Audie saat dihubungi, Jumat (10/7/2015).
Penyidik mempertimbangkan kondisi korban, GT, yang tidak dalam kondisi terkapar. Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, GT cerdas dan ceria. Dia bisa berkomunikasi secara baik.
Apabila LSR bersikap koorporatif selama menjalani pemeriksaan, maka dia tidak ditahan. Dia hanya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin 13 Juli mendatang.
Berdasarkan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, hukuman kepada orang yang menganiaya anak hingga anak mengalami luka berat, ancaman hukumannya yakni 5 tahun penjara.
Namun, menurut Audie, ini tidak berlaku pada kasus GT. "Statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata dia.
Untuk pemulangan GT, kepolisian berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PT2A). Pemulangan GT ke rumahnya harus ketika kondisi anak benar-benar baik.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan meningkatkan status, LSR (47), ibu kandung yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak laki-laki, GT (12), sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, mengatakan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap LSR untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin 13 Juli mendatang.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap LSR sebagai saksi terlapor di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2015).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah hasil visum terhadap GT keluar pada Selasa kemarin. Hasil visum tersebut memperlihatkan GT menderita luka di sejumlah bagian tubuh, seperti memar di wajah, luka di paha kiri dan kanan, luka di leher belakang, dan luka di punggung tangan.
"Kami akan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Wahyu Hadiningrat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
LSR terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ganja. Ini dilihat dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu lalu. Aparat kepolisian masih mendalami dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba tersebut.
"Kami mendalami masalah narkoba. Perkembangan akan dilihat," kata dia.