Sabu 12 Kg Dikirim Dalam Tas Impor dari China
Sabu tersebut, lanjut Susetio ditaruh di sebuah gudang ekspedisi di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara membekuk dua pengedar sabu jaringan internasional, yaitu Jumi Yunita (26) dan pria warga asal Nigeria, Jhon Ladiord Okori (36), Minggu (26/7) dinihari.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi, menuturkan, sabu seberat 12 kilogram senilai Rp 18 miliar ini, disembunyikan di dalam tas wanita yang diimpor dari Guangzhou, Tiongkok.
"Salah satu dari dua pelaku dari ber-WNA Nigeria. Modusnya, para pelaku menyembunyikan sabu kiriman dari Guangzhou di dalam tas wanita. Tas yang jumlahnya ada 82 tas ini, masing-masing tas diisi 1 hingga 2,5 ons sabu. Cara seperti inilah untuk mengelabui pemeriksaan petugas," jelas Susetio di Lobi Polres Jakarta Utara, Senin (27/7/2015).
Dikatakan Susetio, sabu jenis kristal putih tersebut merupakan produk narkoba dari Tiongkok, yang masuk melalui jalur laut, yakni Pelabuhan Tanjung Priok. Sabu tersebut, lanjut Susetio ditaruh di sebuah gudang ekspedisi di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Pengungkapan kasus ini berawal saat Jumi Yenita yang bekerja sebagai wanita penghibur di sebuah klub berkenalan dengan Jhon di salah satu club di Jakarta Pusat. Usai berkenalan, mereka check-in di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat," tuturnya.
Jhon lalu meminta Jumi untuk mengambil barang haram tersebut di Gudang Ekspedisi di Penjaringan dengan upah Rp 1 juta. Uang digunakan untuk menyewa mobil pengangkut barang.
Dalam perjalanan, kata Susetio, Jumi yang seorang diri mengambil barang itu berkomunikasi dengan Jhon lewat ponsel. Jhon lalu meminta Jumi membawa tas-tas berisi sabu itu ke rumah kosnya, yang berlokasi di Jalan Jatayu, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Berkat adanya laporan terkait ada barang mencurigan masuk di Gudang Ekspedisi di Penjaringan kami pun menindak lanjuti. Dalam perjalanan Jumi itu sebenarnya sudah kami buntuti sampai ke kosnya," ungkap pria yang akrab di sapa Setio.
Sesampainya di kos, Jumi kembali diperintah Jhon untuk mengambil timbangan. Saat itu, Jumi mengaku tidak mengerti bagaimana cara menimbang dan berapa ukuran berat yang sesuai.
"Saat itu Jumi bersama barang bukti kami ciduk. Menurut keterangan Jumi, dirinya diperintah Jhon untuk menimbang barang haram itu. Sayangnya, Jumi tidak mengerti. Jumi pun meminta keesokannya Jhon membantunya menimbang sabu itu di kos Jumi," jelasnya.
Jhon yang dalam posisi tak tahu jika Jumi sudah ditangkap terlebih dahulu, datang ke kos Jumi. Di lokasi itu polisi langsung menangkap Jhon tanpa perlawanan.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 12 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati dan denda hingga Rp 10 miliar," tutupnya. (Panji Baskhara Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.