Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Satpam Dalangi Pembobolan Brankas Bank Mega Syariah di Cideng

Lantaran sakit hati setelah dipecat sebagai satuan pengamanan, Ronald Maulana mengajak teman-temannya membobol branks Bank Mega Syariah Cideng.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Mantan Satpam Dalangi Pembobolan Brankas Bank Mega Syariah di Cideng
Net
Ilustrasi perampokan bank 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Metro Gambir mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Bank Mega Syariah, Jalan Cideng Barat Nomor 92 B Gambir, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Gambir, Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo, mengatakan kasus pencurian didalangi tersangka Ronald Maulana alias R, mantan petugas keamanan yang pernah bekerja di bank tersebut.

"Tersangka R sakit hati karena dikeluarkan sebagai satpam Bank Mega Syariah, kemudian merencanakan dan mengajak tiga orang pelaku merampok brankas," ujar Susatyo, Selasa (28/7/2015).

Setelah gagal mencuri, pelaku bersama dan teman-temannya kabur membawa Toyota Avanza nomor polisi B 1466 PKT berikut kunci dan STNK, serta barang-barang milik korban berupa dompet berisi uang tunai dan dua buah telepon genggam.

Pelaku dan kawan-kawan mengikat kaki korban menggunakan tali plastik, memborgol tangan, melakban mulut dan mata korban. Setelah tak berdaya, pelaku memukulkan tongkat ke tubuh korban dan merusak rekaman CCTV.

Polisi menangkap Ronald bersama teman-temannya, T di Sukmajaya pada 18 Juli 2015 yang berperan mengikat, memukul dan menjual mobil korban.

Berita Rekomendasi

Kemudian, De ditangkap di Beji, Depok, pada 18 Juli 2015. Ia berperan memegang dan memukul korban. Tersangka Hu berperan sebagai perantara ditangkap di Cibinong, Bogor pada 23 juli 2015.

Tersangka Ms ditangkap di Sindang Rasa Bogor Timur pada 23 Juli 2015, berperan sebagai perantara. Tersangka Im ditangkap di Gadok, Bogor pada 23 Juli 2015, berperan sebagai perantara.

Kemudian, tersangka En ditangkap di Ciawi, Bogor pada 24 Juli 2015. Tersangka Hy ditangkap di Sukabumi pada 24 Juli 2015, peran sebagai pembeli terakhir mobil. Sementara, tersangka LS masih DPO.

Aparat kepolisian turut menyita barang bukti di antaranya tongkat, borgol, tali, dan mobil toyota avanza. Selesai rekonstruksi dilanjutkan penyerahan kendaraan kepada korban Bank Mega Cideng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas