Lulung: Ahok Harusnya Jadi Tersangka UPS
Abraham Lunggana menganggap seharusnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana menganggap seharusnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterryuptible Power Supply (UPS).
Hal tersebut diungkapkan pria yang akrab disapa Haji Lulung tersebut saat mengomentari diperiksanya Ahok oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi.
"Mestinya Ahok jadi tersangka," ucap Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Dijelaskan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut eksekutif merupakan pengguna anggaran. Tanggungjawab pihak DPRD hanya sebatas persetujuan atas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014.
Kemudian hasil pembahasan RAPBD-P tersebut diserahkan kepada gubernur dan gubernur lah yang bertugas menjelaskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi hasil persetujuan RAPBD hasil paripurna.
"Eksekutif dan DPRD dipanggil selama dua minggu. Kemudian evaluasi itu disahkan Kemendagri. Kemudian Kemendagri mengembalikan lagi dokumen RAPBD itu kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sebagai pengguna anggaran menjalankan program-program percepatan pembangunan di DKI Jakarta," ujarnya.
Begitu juga dengan pengadan UPS, dikatakan Ahok eksekusi pengadaan barang tersebut berada di tangan eksekutif dengan tanggungjawab gubernur. Sehingga kewajiban seorang gubernur harusnya menanyakan kepada SKPD dan ULP terkait pengadaan barang tersebut.
"Gubernur harus minta kepada dinas terkait dan ULP harga satuan barang dari pabrik. Kemudian PT calon pemenang harus diverifikasi. setelah diverifikasi kantor ada apa tidak. Lalu, minta garansi bank duitnya ada tidak. Kalau sudah memenuhi syarat, gubernur bersama Sekda membuat surat penyediaan dana. Kalau SPD sudah dikeluarkan lelang, baru unit lelang itu mengadakan Lelang barang," tuturnya.
Melihat runutan tersebut, bila dari awal sudah ditemukan keganjilan harusnya gubernur menghentikan sejak awal. Bila tidak akan dianggap melakukan pembiaran terhadap terjadinya kerugian keuangan negara. Hal tersebut berimplikasi terhadap perkara hukum.
"Namanya pemberantasan korupsi dari pencegahan dulu. Apalagi ini ada di internal dia, kok bisa terjadi korupsi? Artinya dia tidak pernah memberikan pencegahan terhadap barang yang dilelang," katanya.