Bareskrim Sita Uang Rp 69 Miliar dari Tersangka Korupsi Cetak Sawah
Bareskrim Polri, Rabu (29/7/2015) menyita uang Rp 69 miliar lebih dari PT SHS.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Rabu (29/7/2015) menyita uang Rp 69 miliar lebih dari PT SHS.
Penyitaan itu terkait tindak pidana korupsi jasa konsultasi dan cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat 2012-2014.
Dimana Dirut PT SHS adalah Upik Raslina Wasrin alias URW, mantan Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di BUMN, yang juga merangkap sebagai Ketua Tim Kerja BUMN Peduli tahun 2012.
Dalam kasus ini, URW yang juga mantan anak buah Dahlan Iskan itu telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi cetak sawah.
Kasubdit III Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Cahyono Wibowo mengatakan total dana proyek cetak sawah sebanyak Rp 360 miliar.
Jumlah tersebut didapatkan dari tujuh perusahaan BUMN yakni sebesar dua persen dari keuntungan masing-masing perusahaan. Dimana, PT SHS merupakan operator dari proyek tersebut.
"Ketujuh perusahaan BUMN tersebut, diantaranya, BNI, BRI, Pertamina, dan Askes," kata Cahyo, Kamis (30/7/2015) di Mabes Polri.
Cahyo melanjutkan proses penyelidikan kasus ini berjalan sejak lima bulan lalu. Proyek tersebut berawal dari kebijakan peningkatan pangan dari Kementerian BUMN.
"Dari situ ada fakta tidak melalui mekanisme yang diatur. Tersangka URW dikenakan pasal 2 dan 3 jucto 55 tentang tindak pidana korupsi. Tersangka dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka, besok Jumat (31/7/2015)," tuturnya.
Cahyo menambahkan sejauh ini sudah ada 40 orang saksi yang diperiksa penyidik, termasuk Dahlan Iskan.
Ia pun tidak menampik akan ada penambahan tersangka lain apabila terdapat fakta dan bukti yang mengarah ke saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, termasuk mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.