Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Target Polda Metro Jaya, Selesaikan Kasus Dwelling Time dalam 4 Bulan

Presiden Joko Widodo menaruh perhatian terhadap proses dwelling time (waktu tunggu kontainer di pelabuhan) peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Target Polda Metro Jaya, Selesaikan Kasus Dwelling Time dalam 4 Bulan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan lantai 9 di Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015). Penggeledahan tersebut berkaitan dugaan tindak pidana korupsi disalah satu direktorat jenderal kemendag. WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, menargetkan dalam waktu empat bulan mengungkap kasus dugaan suap proses 'dwelling time' peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

"Kami punya target kasus seperti ini bisa ditangani 120 hari atau 4 bulan. Jadi, kami mempunyai waktu 4 bulan dalam menyelesaikan kasus ini, Termasuk pengembangannya," ujar Irjen Pol Tito Karnavian ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/7/2015).

Presiden Joko Widodo menaruh perhatian terhadap proses dwelling time (waktu tunggu kontainer di pelabuhan) peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Jokowi melihat ada kontainer-kontainer banyak bertumpuk dan ada dwelling time atau waktu tunggu kontainer. Apabila dibiarkan ini, maka dapat menganggu perekonomian Indonesia.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menginstruksikan kepada jajaran melakukan penyelidikan. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi menjelaskan ada permasalahan sistem di tempat itu.

Dia menjelaskan, ada sistem satu atap yang berada di 18 kementerian. Sistem yang seharusnya ada perwakilan di Pelabuhan Tanjung Priok, tetapi kenyataan di lapangan tidak begitu efektif.

Selain sistem tidak efektif, kata Irjen Pol Tito Karnavian, dia mendapat informasi, ada oknum-oknum yang memanfaatkan untuk meminta uang. Ada yang meminta uang agar izin bisa lebih cepat.

Berita Rekomendasi

Praktik ilegal tersebut melibatkan beberapa calo kemudian ada beberapa pengusaha yang sudah tahu bisa dibayar, sengaja dia barangnya masuk dulu, setelah itu barang masuk dulu baru di bayar harusnya tidak boleh.

Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proses 'dwelling time' peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Empat orang tersangka tersebut berinisial MU, ME, IM, dan PP.

Dua tersangka MU dan ME ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara posisi satu tersangka lainnya, yakni IM, masih berda di luar negeri. Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Interpol membawa pulang tersangka IM.

Sementara PP, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah berstatus tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Irjen Pol Tito Karnavian beralasan penahanan belum dilakukan karena masih dicari alat bukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas