Tersangka Dwelling Time Lakukan Transaksi Senilai Rp 246 Juta
Sebelumnya, L ditangkap di kediamannya, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (1/8/2015).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
![Tersangka Dwelling Time Lakukan Transaksi Senilai Rp 246 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolda-metro-jaya-dan-pangdam-jaya-bahas-permasalahan-jakarta_20150721_213518.jpg)
TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA - Hingga Minggu (2/8/2015) malam, polisi masih memeriksa tersangka L terkait kasus waktu bongkar muat peti kemas (dwelling time) di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam pemeriksaan terhadap L, tim penyidik di Polda Metro Jaya menemukan adanya transaksi senilai 25 ribu dolar Singapura atau berkisar Rp 246 juta.
"Apakah dia ini menyuap? Yang pasti ada transaksi 25 ribu dolar singapura atau berkisar Rp 246 juta. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Apakah dia diperas atau disuap?" ujar Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (2/8/2015).
L merupakan pengusaha impor garam. Selain itu, ia juga menjadi perantara suap para pengusaha kepada para pejabat Kementerian Perdagangan.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan seorang pengusaha L. Pemeriksaan masih berjalan hingga saat ini," lanjut Tito.
Sebelumnya, L ditangkap di kediamannya, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (1/8/2015).
Selain L, empat tersangka lain, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi, Kepala Subdirektorat Impor Kementerian Perdagangan berinisial IM, pegawai harian lepas berinisal MU, dan seorang peranta berinisial ME
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.