Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Bulan Perjuangan Ibunda Ungkap Pembunuhan Hayriantira

Rian yang ketika itu masih bekerja sebagai Asisten Presiden Direktur XL, tiba-tiba menghilang tanpa jejak.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in 9 Bulan Perjuangan Ibunda Ungkap Pembunuhan Hayriantira
Kahfi Dirga Cahya/KOMPAS.com
A (38), tersangka pembunuhan Asisten Presiden Direktur PT. XL Axiata, Hayriantira. 

Laporan Glery Lazuardi

Tribunnews.com, JAKARTA -  Perjuangan Ibunda selama sembilan bulan mencari putrinya, Hayriantira (37) akhirnya tuntas.

Sayangnya, sang putri yang hilang itu ternyata dibunuh sang kekasih, Andy Wahyudi (38) pada 30 Oktober 2014 lalu. Polda Metro Jaya, Rabu (5/8/2015), mengungkap bahwa Hayriantira dibunuh sang pacar, Andy Wahyudi.

Rian yang ketika itu masih bekerja sebagai Asisten Presiden Direktur XL, tiba-tiba menghilang tanpa jejak. Janda dengan dua anak yang tinggal di kawasan Depok ini tak bisa dihubungi keluarga maupun kerabat serta teman-temannya.

Pihak keluarga berusaha mencari Rian sejak November 2014. Mereka mencari kemana pun tempat yang biasa didatangi Rian, baik itu rumah teman, saudara hingga kerabat. Namun hasilnya nihil.

Selama kurun waktu dari November hingga April, pihak keluarga terus berusaha mencari Rian. Rumah kontrakan Rian yang berada di kawasan Kelapa Dua, Depok juga kosong. Dua anak hasil pernikahan sebelumnya, saat ini ikut dengan sang mantan suami.

Lantaran sudah putus asa, pihak keluarga lantas melaporkan kehilangan Rian ke kepolisian pada April 2015 atau enam bulan setelah Rian dibunuh. Meski telah melaporkan ke kepolisian, Ibunda Rian terus berusaha mencari putrinya.

Berita Rekomendasi

Bersama aparat kepolisian, Ibunda mendatangi rumah pacar Rian yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pada saat yang bersamaan ternyata ada mobil korban Honda Mobilio berplat nomor B 1277 EOA di rumah Andy. Keluarga korban dan Andy sempat cekcok karena persoalan mobil ini.

Namun saat itu Andy mengaku bahwa korban memiliki utang dengannya hingga akhirnya mobil tersebut diberikan kepada Andy sebagai alat ganti untuk melunasi utang korban. Karena korban belum ditemukan dan Andy juga mengaku tidak mengetahui keberadaan korban, kemudian polisi melakukan pencairan di mana mobil tersebut dikeluarkan.

Dari hasil penyelidikan, didapatlah bahwa korban membeli mobil tersebut di sebuah showroom Honda Arista di kawasan Depok. Sang Ibu bersama polisi lantas melakukan pengecekan ke show room tersebut pada 14 April 2015. Dan, ternyata BPKB mobil itu sudah diambil oleh seseorang bernama Andy Wahyudi. Padahal, seharusnya pengambilan BPKB itu hanya bisa dilakukan oleh pemiliknya langsung.

Dari pihak showroom memperlihatkan bahwa seseorang mengaku bernama Andy Wahyudi yang diberi kuasa oleh korban mengambil mobil tersebut pada Februrari 2015. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, polisi menyita surat kuasa tersebut pada bulan April 2015.

Surat kuasa diteliti di laboratorium forensik pada 28 Mei 2015.


Hasil laboratorium forensik menyatakan bahwa surat kuasa itu diduga kuat palsu karena tanda tangan tidak identik seperti tanda tangan korban. "Kita terbitkan laporan pemalsuan dokumen. Dasar laporan itu AW ditindaklanjuti proses penyidikan dan ditahan. Ini 30 hari penahanan AW. AW bisa ditingkatkan kasus pemalsuan dokumen," terang Khrisna.

Setelah dilakukan penyidikan, Andy diduga pelaku pembunuhan Hayriantara. Ini diperkuat dari alat bukti berupa CCTV yang merekam Honda Mobilio milik korban di Hotel Cipaganti di Garut. Aparat Polda Metro Jaya bekerjasama dengan pihak Polres Garut. Polres Garut mempunyai data mengenai seorang jenazah tanpa identitas yang tewas di Hotel Cipaganti Garut pada Oktober 2014.Dari hasil penelusuran, ternyata benar bahwa jenazah tanpa identitas yang telah dikubur di Garut itu identik dengan identitas Hayriantira.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas