Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ariani
Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus perampokan, pembakaran rumah, dan pembunuhan terhadap Ariani (30)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus perampokan, pembakaran rumah, dan pembunuhan terhadap Ariani (30). Rekonstruksi dilakukan langsung oleh tersangka Dede Heryan (29).
Kanit I Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Budi Towaliu memimpin langsung rekonstruksi kasus yang dilakukan di tempat kejadian perkara di Jalan Siaga 1D No 11 RT10/05 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2015) pukul 09.30 WIB.
Berdasarkan pemantauan aparat bersenjata lengkap sudah berada di lokasi. Sementara itu, rekonstruksi kasus menarik perhatian warga sekitar. Mereka menyoraki tersangka Dede Heryan, yang memakai baju tahanan dan tidak menggunakan masker penutup wajah tersebut.
"Hei muka ke atas dong," ujar warga sekitar kepada tersangka. "Jangan nunduk dong.".
Aparat kepolisian memasang police line untuk membatasi warga supaya tidak menggangu proses rekonstruksi kasus tersebut. Rumah tempat terjadinya kasus itu berada dalam keadaan hangus terbakar. Sejak kejadian terjadi tidak ada perbaikan.
Seperti diketahui, salah satu rumah warga di Jalan Siaga 1D No 11 RT10/05 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu 24 Juni mengalami kebakaran. Warga yang berupaya menyelamatkan kebakaran, dan menemukan Ariani, pembantu rumah tangga (PRT) yang sudah bercucuran darah karena ditusuk pelaku.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengikat anaknya berbarengan dengan Ariani. Warga yang melihat korban dalam kondisi tertelungkup terikat tangannya di dapur dengan luka tusukan.
Kemudian warga berusaha memadamkan api di rumah tersebut dan menolong korban. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal pada Rabu 24 Juni 2015 petang.