Dishub DKI Sayangkan Go-Jek Lakukan Rekrutmen Pengendara Secara Besar-besaran
semestinya Go-Jek lakukan dulu kajian hukum operasional sebelum merekrut pengendara baru
Penulis: Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekrutmen pengendara Go-Jek yang mendapat respon luar biasa mendapat kritikan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah semestinya Go-Jek lakukan dulu kajian hukum operasional sebelum merekrut pengendara baru.
"Harusnya mereka (Go-Jek) lakukan kajian agar Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa direvisi. Jangan malah lakukan rekrutmen. Mau nantang kita?," kata Andri di Jakarta, Selasa(18/8/2015).
Menurut Andri, pihaknya bersama kepolisian, Organisasi Angkutan Darat, serta Dewan Transportasi Kota Jakarta sepakat bahwa Go-Jek dan kendaraan berbasis aplikasi lainnya harus mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Meski begitu, Andri Yansyah mengatakan tak bisa menindak keberadaan Go-Jek. Karena dalam aturan UULAJ tak termasuk dalam kategori angkutan umum.
Karenanya, Andri Yansyah akan mengajak para pengusaha angkutan berbasis aplikasi itu, untuk duduk bersama mencari solusi untuk merevisi UU LLAJ.
"Kalau Go-Jek nanti sudah masuk di bawah aturan perundang-undangan, baru pemerintah bisa tindak tegas jika ada pelanggaran," ujar Andri Yansyah.
Ia mengakui, keberadaan Go-Jek masih sangat diminati dan dibutuhkan warga Jakarta sebagai angkutan. Hal tersebut terbukti dari banyaknya masyarakat yang memesan layanan tersebut.
"Kami tidak bisa meminta Go-Jek untuk berhenti beroperasi karena masyarakat masih butuh. Maka dari itu sebaiknya pengusaha Go-Jek dan angkutan aplikasi lainnya mengajukan revisi UULAJ ke DPR," jelas Andri Yansyah.
Andri bersama dengan pihah kepolisian, Organisasi Angkutan Darat, serta Dewan Transportasi Kota Jakarta, sepakat bahwa Go-Jek dan kendaraan berbasis aplikasi lainnya harus mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Meski begitu, Andri Yansyah mengatakan tak bisa menindak keberadaan Go-Jek. Karena dalam aturan UULAJ tak termasuk dalam kategori angkutan umum. Karenanya, Andri Yansyah akan mengajak para pengusaha angkutan berbasis aplikasi itu, untuk duduk bersama mencari solusi untuk merevisi UULAJ.
"Kalau Go-Jek nanti sudah masuk di bawah aturan perundang-undangan, baru pemerintah bisa tindak tegas jika ada pelanggaran," ujar Andri Yansyah.
Ia mengakui, keberadaan Go-Jek masih sangat diminati dan dibutuhkan warga Jakarta sebagai angkutan. Hal tersebut terbukti dari banyaknya masyarakat yang memesan layanan tersebut.
"Kami tidak bisa meminta Go-Jek untuk berhenti beroperasi karena masyarakat masih butuh. Maka dari itu sebaiknya pengusaha Go-Jek dan angkutan aplikasi lainnya mengajukan revisi UU LLAJ ke DPR," jelas Andri Yansyah.