Perampok Rumah Artis Farouk Afero Tertangkap Setelah Menggarong Toko Material
Dari hasil penyelidikan, kawanan ini ternyata pernah juga beraksi di rumah artis tahun 1970-an Farouk Afero di Jalan Sirna Galih 4
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Lima kawanan perampok penyekap 6 orang dimana 3 di antaranya adalah anak-anak di rumah mewah sekaligus tempat les privat di Perumahan Griya Telaga Permai, Blok B2/12, RW 19, Cilangkap, Tapos, Kota Depok, Selasa (11/8/2015) lalu, berhasil dibekuk Polresta Depok dari tempat persembunyiannya di Pondok Gede, Bekasi, Senin (17/8/2015).
Dari hasil penyelidikan, kawanan ini ternyata pernah juga beraksi di rumah artis tahun 1970-an Farouk Afero di Jalan Sirna Galih 4, RT 02/08, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Selasa (12/8/2014) lalu.
Ini berarti kawanan ini, merupakan bagian atau satu jaringan dengan dua gembong perampok yang pernah dibekuk Polresta Depok, Minggu (12/4/2015) lalu, yakni GS (52) dan MN (46), yang diketahui beraksi di rumah artis Farouk Afero.
Hal itu dikatakan Kapolresta Depok Kombes Dwiyono, di Mapolresta Depok.
Dwiyono menuturkan ke lima pelaku perampok yang menyekap 6 orang di Cilangkap Tapos, Depok adalah RS (50) alias Aris, PS (40) alias Andi, JS (45), Dn alias Buyung (31) dan JS (43) alias Ridwan.
"Kapten atau pimpinan kelompok ini adalah RS alias Aris. Dia juga adalah residivis dalam kasus yang sama tahun 2012 lalu," kata Dwiyono.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho menyebutkan dari pengakuannya diketahui kawanan ini pernah beraksi sebanyak 6 kali di Depok dan Bogor sejak 2014 lalu.
Di antaranya di Cimanggis, Depok, di toko material tahun 2015, dengan kerugian perhiasan, emas dan uang; di Sawangan, Depok tahun 2014, di rumah almarhun Farouk Avero artis tahun 1970-an, kerugian brankas yg berisi perhiasan; di gas alam di Grosir Toko Rokok, Cimanggis Depok, tahun 2014, kerugian uang; di Cikarang, Bekasi di rumah orang cina, barang blm sempat diambil tapi 2 orang kawanan ini sudah diamankan polsek karena tertangkap warga, tahun 2014; di Cikarang, di Jalan Protokoler, di Rumah Toko, tahun 2014, kerugian sejumlah uang dan perhiasan, serta di Bogor, di sebuah rumah di belakang terminal Bus Baranangsia, kerugian sejumlah perhiasan dan uang tahun 2015.
"Kami masih dalami lagi, apakah mereka pernah beraksi di tempat lainnya," kata Teguh.
Teguh mengatakan untuk lima pelaku yang dibekuk pihaknya akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dimana ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
Dari tangan para pelaku kata Teguh, pihaknya menyita 1 Unit mobil Avanza B 1332 SYG, 1 pucuk senpi mainan jenis airsoft gun warna hitam, 1 buah golok, 2 buah linggis, 2 buah arit, 2 buah obeng besar, Tali rafia warna biru abu-abu, 3 buah plat nomor mobil B 1332 SYG dan F 1458 LN, 1 buah tas warna hitam merk Kailideng, dan 1 buah golok. (Budi Malau)