Bareskrim Tidak Permasalahkan Tiga Tersangka Tidak Ditahan
Tidak pilih kasih, kalau pilih kasih itu satu tersangka saya tahan satunya tidak.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun besok, Jumat (21/8/2015) Bareskrim akan mengirimkan berkas tiga tersangka korupsi penjualan kondensat yakni RP, DH, dan HW ke Kejagung, namun ketiganya tetap tidak ditahan.
Ketika dikonfirmasi ke Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri soal mengapa hingga berkas akan dilimpahkan namun ketiga tersangka tidak ditahan, Victor E Simanjuntak tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Tidak masalah ya, itu kan bukan SOP," kata Victor, Kamis (20/8/2015) di Mabes Polri.
Kemudian ketika ditanya apakah dirinya pilih kasih dengan tidak menahan mereka, itu juga dibantah oleh Victor.
"Tidak pilih kasih, kalau pilih kasih itu satu tersangka saya tahan satunya tidak. Ini kan tiga-tiganya tidak ditahan. Mereka kan kooperatif, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti jadi tidak ditahan," katanya.
Untuk diketahui dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yaknimantan Direktur Utama PT TPPI, Honggo Wendratmo (HW), bekas Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH).
Meski berstatus tersangka namun ketiganya tidak ditahan lantaran kooperatif selama penyidikan dan setiap kali pemeriksaan memenuhi panggilan penyidik.
Tersangka RP dan DH berada di Indonesia, sedangkan tersangka HW hingga kini masih berada di Singapura lantaran menderita penyakit jantung dan dirawat di sebuah rumah sakit di sana.
Penyidik belum berencana membawa HW ke Indonesia karena alasan kemanusiaan. Dan ada dokter yang mengawasi kesehatan HW. Tapi nantinya apabila kasus akan disidang mau tidak mau HW harus kembali ke Indonesia.