Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sebab Dua Guru JIS Dibebaskan dari Penjara

"Padahal dalam hukum acara pidana, saksi yang melihat itu sangat penting," kata Ramelan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Sebab Dua Guru JIS Dibebaskan dari Penjara
AFP/ADEK BERRY
Staf pengajar TK Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa dugaan kekerasan asusila Neil Bantleman (kanan) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014). Dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinan Michael Tjiong menjalani sidang perdana terkait dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap beberapa murid JIS dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. AFP PHOTO / ADEK BERRY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, dari penjara beberapa pekan lalu.

Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ramelan SH menilai, putusan itu menunjukkan bahwa bukti-bukti yang digunakan dalam putusan pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan, sangat lemah dan dipaksakan.

Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi pasti telah mempertimbangkan seluruh proses persidangan di tingkat pertama, apakah telah dilakukan sesuai ketentuan atau tidak.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pasti telah memeriksa apakah bukti-bukti yang digunakan selama proses persidangan di pengadilan pertama telah ada dan didukung keterangan saksi dan keterangan ahli.

"Bila putusannya membebaskan terdakwa, hal itu menunjukan kalau pembuktian (di pengadilan pertama) tidak jelas, tidak sesuai ketentuan dan lemah," kata Ramelan dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (24/8/2015).

Menurutnya, sudah tepat bila hakim Pengadilan Tinggi DKI  Jakarta menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus dua guru JIS karena pembuktiannya lemah dan cermat.

Salah satu kelemahan lain di kasus tersebut adalah pengajuan tuduhan tanpa disertai saksi fakta yang melihat langsung kejadian. Tidak ada saksi dan bukti yang memperkuat peristiwa sodomi seperti yang dituduhkan tersebut benar terjadi.

Berita Rekomendasi

"Padahal dalam hukum acara pidana, saksi yang melihat itu sangat penting," kata Ramelan.

Diketahui, tanggal 14 Agustus lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong dari vonis 10 tahun yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai putusan pengadilan PN Jaksel tidak cermat dan tidak matang dalam pembuktian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas