Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penguber Uber Buru Taksi Uber di Jalanan DKI Jakarta

Taksi Uber dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penguber Uber Buru Taksi Uber di Jalanan DKI Jakarta
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Salah satu taksi Uber yang diringkus dalam operasi penangkapan gabungan antara Polisi, Organda DKI Jakarta, dan Dishub DKI Jakarta, Jumat (19/6/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim gabungan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menertibkan taksi Uber di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Upaya penertiban dilakukan satuan penugasan ‘Penguber Uber’.

Satgas tersebut diluncurkan pada Sabtu (12/9/2015) ini. Tujuan dibentuk ‘Penguber Uber’ untuk merazia kendaraan roda empat yang berbasis aplikasi Uber tersebut.

Taksi Uber dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Sarana transportasi itu melanggar karena tidak sesuai peruntukannya.

Di dalam Undang-Undang tersebut diatur angkutan penumpang harus memiliki izin dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Salah satu diantaranya menggunakan plat kendaraan berwarna kuning.

“Kami melaunching satgas Penguber Uber,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Risyapudin Nursin kepada wartawan, Sabtu (12/9).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membantu satgas ‘Penguber Uber’. Satgas akan melakukan sweeping dan penangkapan terhadap taksi Uber yang beroperasi di jalanan kota metropolitan tersebut.

Sebelumnya, tim gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI telah merazia 30 unit mobil pelat hitam yang menggunakan aplikasi Uber, dan mengangkut penumpang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas