Penguber Uber Buru Taksi Uber di Jalanan DKI Jakarta
Taksi Uber dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim gabungan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menertibkan taksi Uber di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Upaya penertiban dilakukan satuan penugasan ‘Penguber Uber’.
Satgas tersebut diluncurkan pada Sabtu (12/9/2015) ini. Tujuan dibentuk ‘Penguber Uber’ untuk merazia kendaraan roda empat yang berbasis aplikasi Uber tersebut.
Taksi Uber dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Sarana transportasi itu melanggar karena tidak sesuai peruntukannya.
Di dalam Undang-Undang tersebut diatur angkutan penumpang harus memiliki izin dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Salah satu diantaranya menggunakan plat kendaraan berwarna kuning.
“Kami melaunching satgas Penguber Uber,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Risyapudin Nursin kepada wartawan, Sabtu (12/9).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membantu satgas ‘Penguber Uber’. Satgas akan melakukan sweeping dan penangkapan terhadap taksi Uber yang beroperasi di jalanan kota metropolitan tersebut.
Sebelumnya, tim gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI telah merazia 30 unit mobil pelat hitam yang menggunakan aplikasi Uber, dan mengangkut penumpang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.