Pengusaha Arab Jadi Korban Investasi Palsu
Aksi kejahatan warga negara asing (WNA) di Indonesia kian merajalela
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi kejahatan warga negara asing (WNA) di Indonesia kian merajalela. Bukan hanya warga negara Indonesia, korban penipuan juga berasal antar sesama warga asing.
Akhir pekan ini, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap WNA pelaku penipuan, dan yang menjadi korban warga negara asing asal Arab Saudi, Al Rosays Saudi Saad'i.
Modus yang dilakukan pelaku yakni menawarkan membuka bisnis properti dengan dokumen palsu. Korban diminta membayar sejumlah uang untuk mengurus pendirian investasi di Indonesia.
Dua pelaku yang berhasil diamankan polisi yakni Dolo Guideirere alias musa, WN Mali dan Taure Qusmane alias Abdul Rahman, warga Arab Saudi. Sementara satu tersangka lainnya yaitu Fahmi yang berperan sebagai pengusaha untuk mengurus dokumen investasi di Indonesia.
"Tersangka ditangkap Rabu 9 September 2015 sekitar pukul 10.30 di Hotel Peninsula, Jakarta Barat. Tersangka Dolo alias Musa tinggal di Petamburan, Jakpus dan sudah mahir bahasa Indonesia," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Khrisna Murti, Minggu (13/9/2015).
Kejadian bermula saat pelaku berkenalan dengan korban di Apartemen Batavia, Benhill, Jakarta Pusat padak Oktober 2014. Korban diperkenalkan oleh rekannya, Mr Anwar. Anwar mengenali Toure dari rekannya, Abdullah. Sedangkan Abdullah mengenal Toure dari rekannya, Yakub.
Pada 11 Agustus 2015, korban bersama Mr Anwar datang ke Indonesia untuk bertemu Toure. Kemudian, pada 19 Agustus digelar pertemuan di Peninsula. Pertemuan itu dihadiri oleh Mr Saad, Mr Anwar, Toure, Musa, Fahmi dan seorang lagi yang tak dikenal korban.
Korban mengeluarkan 25 ribu dollar AS atau setara Rp 350 juta untuk menyelesaikan akta pembuatan PT Elite Company for Investment Real Estate melalui Toure.
"Kepengurusannya diserahkan kepada Fahmi dan dijanjikan selesai 40 hari. Fahmi kemudian menyuruh korban buka rekening di Indonesia senilai 10 ribu dollar AS atau sekitar Rp 141 juta pada 9 September 2015. Korban bertemu Fahmi di BRI cabang Kuningan, Jaksel," ungkap Krishna.
Berlanjut pada 9 September pukul 19.00 di Apartemen Batavia, korban diminta menambah saldo rekening 36 ribu Euro atau sekitar Rp 561,6 juta. Uang Euro itu akhirnya ditukarkan dalam bentuk dollar.
Korban awalnya tidak tahu telah ditipu. Namun, ketika penangkapan oleh penyidik terdapat salinan akta pendirian PT Elite Company for Investment Real Estate, nomor 5 tanggal 1 Oktober 2013. Korban pun menduga bahwa akta tersebut tidak benar.
Sebab dalam dokumen Notaris mencantumkan akta pendirian PT Elite Company for Investment Real Estate nomor 5 tanggal 1 Oktober 2013. Akta itu, menurut Khrisna, dari kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Indrarini Sawitri SH, tanggal 1 Oktober 2013.
"Di sinilah letak kejanggalan. Korban kenal dengan Toure pada Oktober 2014. Sedangkan akte Oktober 2013," tegasnya.
Dari hasil penyidikan diduga otak penipuan ialah Toure. Sedangkan Musa, merupakan rekan Toure. Fahmi mengaku pengacara yang bisa menyelesaikan akta perusahaan. Sedangkan satu orang lain yakni rekan Fahmi yang tidak dikenali korban, saat ini masih diburu polisi.
Atas perbuatannya para pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.