Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Tuntutan Guru Honor ke Menteri Yuddy

Mereka menyuarakan tuntutan terhadap pemerintah Joko Widodo berkaitan dengan statusnya sebagai honorer dan kesejahteraannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 10 Tuntutan Guru Honor ke Menteri Yuddy
Warta Kota/Agustin Setyo Wardani
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi didampingi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata menerima perwakilan guru honorer anggota PGRI di Kantor KemenpanRB Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2015) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 20.000 guru honorer yang difasilitasi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengadakan aksi menuntut pemerintah di depan gedung MPR/DPR Jakarta, Selasa (15/9) pagi.

Mereka menyuarakan tuntutan terhadap pemerintah Joko Widodo berkaitan dengan statusnya sebagai honorer dan kesejahteraannya.

Tuntutan yang dikemukakan di antaranya adalah pemerintah diminta untuk menuntaskan tenaga honorer di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis secara bertahap menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui kebijakan penundaan moratorium seleksi ASN reguler.

Kedua, guru honorer meminta untuk diberikan upah layak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Sejauh ini gaji honorer Rp 300.000 per bulan yang kadang dibayarkan tiap tiga bulan sekali. Guru juga manusia," ujar Ketua Umum PGRI Sulistiyo ketika ditemui di Kantor Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa.

Para guru honorer juga menuntut pemerintah untuk menerbitkan regulasi tentang penuntasan honorer K2 menjadi ASN.

"Kami mendesak Panja ASN Komisi II DPR dan Kementerian PAN RB untuk menuntut masalah tenaga honorer K2 yang dinyatakan tidak lulus tanpa dites ulang," ujar Titi, salah satu perwakilan guru honorer dari PGRI.

BERITA TERKAIT

Selain itu, para guru honorer juga meminta untuk meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga honorer dalam APBD di Provinsi, Kabupaten, dan Kota dengan memberikan jaminan kesehatan melalui peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Tuntutan selanjutnya adalah meminta pemerintah mengangkat guru honorer menjadi PNS.

"Selain itu pemerintah diminta memberikan kesempatan untuk sertifikasi sesuai dengan PP No 74 tahun 2008 tentang guru," lanjutnya.

Tidak hanya itu, guru honorer menolak diadakannya Uji Kompetensi Guru (UKG) terkait wacana pemerintah untuk memotong tunjangan profesi jika hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Selain itu, guru honorer juga meminta kepada pemerintah untuk mencabut peraturan menteri PANRB no 16 tahun 2009.

Permen tersebut mewajibkan guru untuk melaksanakan penelitian dan menulis karya ilmiah sebagai bahan kenaikan pangkat. (Agustin Setyo Wardani)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas