Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyalahi Izin Tinggal, 53 WNA Terjaring Razia Imigrasi

Satu per satu petugas mendatangi apartemen dan melakukan pemeriksaan

zoom-in Menyalahi Izin Tinggal, 53 WNA Terjaring Razia Imigrasi
WartaKota/Andika Panduwinata
Sebanyak 53 warga negara asing (WNA) diamankan petugas imigrasi dalam operasi keimigrasian. Operasi berlangsung di apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat pada Jumat (18/9/2015) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 53 warga negara asing (WNA) diamankan petugas imigrasi dalam operasi keimigrasian. Operasi berlangsung di apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat pada Jumat (18/9/2015) dini hari.

Mereka yang diamankan karena tidak memiliki identitas serta menyalahi izin tinggal di Indonesia. Para WNA yang terjaring itu dibawa ke kantor imigrasi Jakarta Barat guna dimintai keterangan.

Dalam operasi ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas imigrasi Sudin Kependudukan, Polri, TNI, dan Satpol PP. Satu per satu petugas mendatangi apartemen dan melakukan pemeriksaan.

Meski dibekali surat tugas, aparat yang ingin melakukan razia di kamar apartemen sempat dihalang-halangi oleh petugas keamanan apartemen.

Tidak hanya di dalam apartemen, petugas juga menyisir lobby halaman dan tempat makan yang ada di kawasan apartemen.

Para WNA yang terjaring sempat menolak untuk dibawa dan berusaha menghindari dari pemeriksaan petugas. Aksi adu mulut pun terjadi antara petugas imigrasi dengan para WNA itu.

"Dalam operasi kali ini petugas imigrasi kelas 1 Jakarta Barat mengamankan 53 WNA. Rata-rata para WNA ini tidak memiliki identitas serta menyalahi izin tinggal di Indonesia," ujar Direktur Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Kemenkum Ham, Mirza Iskandar pada Jumat (18/9/2015).

Berita Rekomendasi

Sebanyak 53 WNA yang diamankan ini akan dikenai sanksi oleh petugas.

"Selain dideportasi ke negara asalnya masing-masing, para WNA ilegal itu dapat dikenai Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang pidana keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Mirza Iskandar. (Andika Panduwinata)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas