Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Pembunuhan Deudeuh, Terungkap Kata-kata yang Membuatnya Dibunuh

Kok lo lama banget sih keluarnya... badan lo juga bau bikin gue mau pingsan aja.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Pembunuhan Deudeuh, Terungkap Kata-kata yang Membuatnya Dibunuh
Valdy Arief/Tribunnews.com
Muhammad Prio Santoso alias Rio, terdakwa pembunuh Deudeuh Alfi Syahrin saat hendak menjalani sidang di Ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada persidangan perdana kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Syahrin alias Tata Chubby terunggkap kata-kata yang membuat Muhammad Prio Santoso alias Rio marah dan membunuh teman kencannya tersebut.

Kata tersebut keluar dari mulut Deudeuh saat berhubungan badan dengan Rio karena tidak nyaman dengan bau badan teman kencannya itu.

"Deudeuh Alfi Syahrin alias Tata merasa tidak nyaman karena bau badan terdakwa, sehingga korban Deudeuh mengatakan kepada terdakwa : Kok lo lama banget sih keluarnya... badan lo juga bau bikin gue mau pingsan aja... mana lengket dekil hidup lagi," kata jaksa Wahyu Oktaviandi saat membacakan dakwaan di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).

Menurut dakwaan yang berdasarkan pada kesaksian terdakwa Rio, kata-kata tersebut membuatnya tersinggung dan kesal dan langsung mencekik korban hingga tewas.

Usai membunuh teman kencannya, Rio juga mengambil sejumlah uang dan barang berharga milik korban.

Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik. Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.

Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya.

Berita Rekomendasi

Setelah membunuh Deudeuh, Prio sempat melarikan diri dan turut mengambil sejumlah barang berharga milik korbanya.

Atas Tindakannya, Prio dikenai Pasal 338 serta 339 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas