Sidang Tas Hermes, Margaret Vivi Terungkap Merekayasa Fakta
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus jual beli tas mewah
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus jual beli tas mewah seharga Rp 950 juta.
Dalam sidang dengan agenda pledoi, kuasa hukum terdakwa Devita alias Ping kembali Lexyndo Hakim mengatakan, pihaknya berhasil membuktikan dalam persidangan ada kejanggalan tuduhan penipuan dari sosialita cantik Margaret Vivi.
Menurutnya, sampai saat ini Vivi belum melunasi tas Hermes yang dibelinya dari terdakwa Devita.
"Margaret Vivi tidak pernah ke Medan untuk melakukan transaksi tas Hermes secara tunai. Dalam persidangan, Margaret Vivi tidak bisa menunjukkan tiket penerbangannya," kata Lexyndo kepada wartawan, Selasa (22/9/2015).
Selain itu, dalam persidangan Margaret Vivi tidak dapat menyebutkan alamat maupun nama rumah makan padang di Medan, Sumatera Utara yang menjadi tempat transaksi walaupun sudah pergi ketempat yang sama hingga dua, kali yaitu pada tanggal 5 Februari 2013 dan 28 Februari 2014.
"Bahwa kenapa setelah dua kali ke rumah makan padang yang sama, Margaret Vivi tidak mengetahui apa nama rumah makannya tersebut, dan bahkan setelah hampir dua tahun ada kasus ini berjalan, Margaret Vivi pun tidak berusaha mencari tahu apa nama rumah makan padang yang katanya terjadi penyerahan uang dan kuitansi kepada Devita tersebut, ini ada apa? Kan ini bisa memunculkan dugaan ini fiktif," kata Lexyndo.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan, Bahwa sampai saat ini Margaret Vivi tidak pernah melakukan pelunasan kepada Terdakwa Devita atas sisa pembayaran pembelian tas senilai Rp. 850.000.000,-, senilai sisa Rp. 300.000.000,-
Juga sudah kami buktikan segala unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP tidak ada yang terbukti sama sekali. Semuanya mengada-ada, beli tas Hermes belum lunas, kwitansi fiktif, pertemuan di Medan fiktif, semuanya terpatahkan dari bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi sepanjang dal persidangan.
"Mudah-mudahan pledoi Nota Pembelaan kami,yang penuh dengan bukti dan laporan fiktif tadi dapat menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim yang mulia dalam menjatuhkan putusan bebas kepada klien kami," kata Lexyndo.