Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana Pembatasan Peredaran Daging Anjing, Pemilik Lapo di Jakarta Mulai Was-was

Meski tidak keberatan, ia khawatir nantinya peraturan itu justru membuat daging anjing sulit didapat

zoom-in Rencana Pembatasan Peredaran Daging Anjing, Pemilik Lapo di Jakarta Mulai Was-was
Tribun Manado/Finneke Wolajan
Daging anjing siap santap di Pasar Langowan, Sulut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Pemprov DKI Jakarta membuat Pergub (peraturan gubernur) tentang peredaran daging anjing di ibukota, belum diketahui sejumlah pihak terkait.

Salah satu pemilik lapo di Cililitan, Jakarta Timur, Intan (48) mengaku belum mengetahui adanya rencana tersebut.

Meski tidak keberatan, ia khawatir nantinya peraturan itu justru membuat daging anjing sulit didapat sehingga berdampak terhadap usahanya.

"Saya sih setuju-setuju saja kalau rencana itu untuk kesehatan (daging). Tapi kami berharap, nantinya enggak kesulitan untuk mendapatkan daging anjing," kata Intan, Rabu (30/9/2015).

Intan beralasan daging anjing menjadi salah satu menu utama di tempatnya disamping masakan lainnya. Terlebih hingga saat ini belum ada keluhan pelanggan atas daging anjing yang disajikannya.

"Sejauh ini enggak ada keluhan dari pelanggan kami, tapi yang ada malah kami yang ngeluh karena sekarang susah nyarinya (daging)," ujar wanita yang sudah empat tahun berjualan itu.

Pemilik lapo lainnya, Farida (50) menuturkan, dirinya setuju dengan rencana pergub tersebut selama untuk menjaga kualitas daging. Namun jangan sampai nantinya malah menyulitkan pedagang untuk mendapatkan pasokan.

Berita Rekomendasi

"Saya minta kalau ada aturan ini daging jangan sampai mahal. Kalau melalui pemeriksaan, bisa saja kan dagingnya jadi susah. Kalau daging susah, harganya pasti mahal," ungkap Farida.

Sekadar informasi, sebelumnya, Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta memiliki untuk membuat pergub mengenai peredaran anjing konsumsi di kawasan Jakarta.

Nantinya ada sejumlah aspek yang akan dikaji sebagai materi pergub seperti di antaranya, tempat penjualan daging anjing konsumsi, tempat asal, serta surat keterangan sehat untuk anjing yang akan dikonsumsi. (Junianto Hamonangan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas