Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Kalau dari Pemprov Harusnya Pelat Merah karena Mobil Pemerintah'

Suryana, mengatakan fasilitas mobil dinas yang diberikan untuk dewan itu, seharusnya berpelat merah dengan kode belakang pelat PQB.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'Kalau dari Pemprov Harusnya Pelat Merah karena Mobil Pemerintah'
Tribunnews.com/Dennis Destriawan
Mobil Anggota DPRD Berpelat Palsu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Umum Sekretariat Dewan DKI, Suryana, mengatakan fasilitas mobil dinas yang diberikan untuk dewan itu, seharusnya berpelat merah dengan kode belakang pelat PQB.

"Kalau dari Pemprov (Pemerintah Provinsi) pakainya pelat merah karena mobil pemerintah. Yang kita pegang itu STNK masing-masing anggotanya," ujar Suryana.

Ia menambahkan, saat ini memang ada kurang lebih sepuluh anggota DPRD yang mengajukan untuk mengganti pelat mobil dinas mereka menjadi warna hitam. Tapi baru empat yang mendapatkan pelat baru itu.

Namun untuk pergantian pelat mobil dinas pemerintah, seharusnya kalau pelat merah kode belakangnya PQB, sedangkan setelah diganti pelat hitam kode belakangnya menjadi RFZ.

Pantauan Tribunnews.com, beberapa mobil anggota DPRD ada yang menggunakan pelat palsu. Hal itu diketahui dari pelat berwarna hitam, tapi kode belakangnya PQB.

"Kalau PQB harusnya merah," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budihartono, mengatakan seharusnya itu tidak boleh dilakukan. Karena pelat mobil itu seharusnya ada lambang dari kepolisian.

Anggota DPRD boleh mengubah pelat mobil menjadi hitam, asalkan mengajukan ke Polda Metro Jaya, setelahnya plat berwarna hitam, tapi dengan STNK yang berbeda.

Heru menambahkan, pelat PQB merupakan pelat resmi Pemerintah Provinsi DKI sehingga tidak dibenarkan mengubah PQB menjadi pelat hitam.

Kalau itu dilakukan, berarti anggota DPRD melakukan pelanggaran. Kemungkinan besar pelat tersebut dibuat melalui jasa yang ada di pinggir jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas