'Kalau dari Pemprov Harusnya Pelat Merah karena Mobil Pemerintah'
Suryana, mengatakan fasilitas mobil dinas yang diberikan untuk dewan itu, seharusnya berpelat merah dengan kode belakang pelat PQB.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Umum Sekretariat Dewan DKI, Suryana, mengatakan fasilitas mobil dinas yang diberikan untuk dewan itu, seharusnya berpelat merah dengan kode belakang pelat PQB.
"Kalau dari Pemprov (Pemerintah Provinsi) pakainya pelat merah karena mobil pemerintah. Yang kita pegang itu STNK masing-masing anggotanya," ujar Suryana.
Ia menambahkan, saat ini memang ada kurang lebih sepuluh anggota DPRD yang mengajukan untuk mengganti pelat mobil dinas mereka menjadi warna hitam. Tapi baru empat yang mendapatkan pelat baru itu.
Namun untuk pergantian pelat mobil dinas pemerintah, seharusnya kalau pelat merah kode belakangnya PQB, sedangkan setelah diganti pelat hitam kode belakangnya menjadi RFZ.
Pantauan Tribunnews.com, beberapa mobil anggota DPRD ada yang menggunakan pelat palsu. Hal itu diketahui dari pelat berwarna hitam, tapi kode belakangnya PQB.
"Kalau PQB harusnya merah," tambahnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budihartono, mengatakan seharusnya itu tidak boleh dilakukan. Karena pelat mobil itu seharusnya ada lambang dari kepolisian.
Anggota DPRD boleh mengubah pelat mobil menjadi hitam, asalkan mengajukan ke Polda Metro Jaya, setelahnya plat berwarna hitam, tapi dengan STNK yang berbeda.
Heru menambahkan, pelat PQB merupakan pelat resmi Pemerintah Provinsi DKI sehingga tidak dibenarkan mengubah PQB menjadi pelat hitam.
Kalau itu dilakukan, berarti anggota DPRD melakukan pelanggaran. Kemungkinan besar pelat tersebut dibuat melalui jasa yang ada di pinggir jalan.