Wakil Ketua DPRD DKI: Mobil Dinas Berpelat Hitam Itu Penyimpangan
Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, mengatakan anggota DPRD DKI yang mengubah pelat merah menjadi hitam jelas melakukan pelanggaran.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, mengatakan anggota DPRD DKI yang mengubah pelat merah menjadi hitam jelas melakukan pelanggaran.
"Ya itu penyimpangan, pelanggaran. Sanksinya teguran, ditilang sama polisi. Kalau yang resmi harusnya ngajuin ke polda. Kalau itu dicat hitam kali. Kalau dicat hitam ya enggak boleh," ujar Taufik di gedung DPRD, DKI, Jumat (2/10/2015).
Taufik menjelaskan, kebanyakan anggota DPRD yang mengganti pelat merah menjadi hitam, beralasan demi keamanan. Karena saat ada aksi demonstrasi, biasanya yang menjadi sasaran ada mobil-mobil berpelat merah.
Pantauan Tribunnews.com, beberapa mobil anggota DPRD ada yang menggunakan pelat palsu. Hal itu diketahui dari pelat berwarna hitam, tapi kode belakangnya PQB.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budihartono, mengatakan seharusnya itu tidak boleh dilakukan. Karena pelat mobil itu seharusnya ada lambang dari kepolisian.
Anggota DPRD boleh mengubah pelat mobil menjadi hitam, asalkan mengajukan ke Polda Metro Jaya, setelahnya plat berwarna hitam, tapi dengan STNK yang berbeda.
Heru menambahkan, pelat PQB merupakan pelat resmi Pemerintah Provinsi DKI sehingga tidak dibenarkan mengubah PQB menjadi pelat hitam.
Kalau itu dilakukan, berarti anggota DPRD melakukan pelanggaran. Kemungkinan besar pelat tersebut dibuat melalui jasa yang ada di pinggir jalan.