Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Minta Polisi Segera Tahan Pencatut Nama Kampusnya

Sekitar 100 mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun (UIC) melakukan aksi demonstrasi di Polda Metro Jaya meminta yang mencatut nama kampusnya untuk ditahan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Minta Polisi Segera Tahan Pencatut Nama Kampusnya
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Seratusan Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun melakukan aksi demonstrasi di halaman Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekitar 100 mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun (UIC) melakukan aksi demonstrasi di Polda Metro Jaya meminta oknum yang mencatut nama kampusnya untuk segera ditahan.

Mereka merasa dirugikan akibat tempat menimba ilmu masuk dalam daftar perguruan tinggi yang dinonaktifkan oleh Dirjen Dikti.

Ketua BEM UIC, Raden Muhammad Irfan (23) mengungkapkan ada kekhawatiran di kalangan mahasiswa akibat daftar yang telah beredar luas tersebut. Pasalnya tidak ada pemberitahuan dari pihak terkait sebelum daftar itu beredar.

"Kami Meminta Dirjen Dikti merealisasikan Surat Nomor : 8999/E.E2.3/KL/2014 tanggal 14 November 2014 agar menutup segera kampus abal-abal yang mengatasnamakan Universitas Ibnu Chaldun di bawah Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun (YPUIC)," kata Irfan saat melakukan aksi, Jumat (2/10/2015).

Menurutnya, ulah oknum yang dibuat oleh Alfian Amura dan Moh.Iqbal Salim, sangat meresahkan dan merusak moral pendidikan di Tanah Air serta mencemarkan nama baik kampus kami Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta yang telah berdiri sejak tahun 1956.

"Bahwa oknum tersebut selama lima tahun ini telah melakukan praktek jual-beli Ijazah dan melaksanakan wisuda kepada mahasiswa tanpa adanya perkuliahan. Bukti-bukti pelanggaran akademik dan praktek jual beli Ijazah oleh Pimpinan UIC sudah dilaporkan kepada Kopertis Wilayah III Jakarta," katanya.

Berita Rekomendasi

Dirinya menjelaskan dua oknum itu sejatinya telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya. Untuk itu mereka meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan penahanan terhadap oknum tersebut.

"seperti yang tercantum di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP-12) Polda Metro Jaya tanggal 19 Agustus 2014. Karena terbukti telah melakukan pemalsuan dokumen untuk pembuatan Yayasan YPUIC dan mencatut nama Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta serta melakukan praktek makelar pendidikan dengan jual-beli ijazah dan pelanggaran kelas jauh," kata Irfan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas