Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Istri Anggota DPR
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan AN, istri IH anggota DPR RI, terlapor pelaku penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT), T (20).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan AN, istri IH anggota DPR RI, terlapor pelaku penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT), T (20).
Pemeriksaan AN, sebagai saksi terlapor dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10).
"Kami sudah melayangkan surat panggilan. Dia (AN) akan diperiksa sebagai saksi," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti.
Dia menjelaskan T mengaku bekerja sebagai babysitter di rumah IH. Dia menyampaikan telah berkali-kali mengalami penganiayaan.
"Beberapa kali terjadi penganiayaan. Dari yang disampaikan pelapor, tubuh (korban) mengalami memar dan bengkak di bagian telinga, leher dan anggota tubuh lainnya," kata dia.
Dia menambahkan sejauh ini sudah ada tujuh orang saksi diperiksa dan terduga penganiayaan dilakukan oleh dua orang, IH dan AN, istrinya.