Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelibatan PT Iwatani Dalam Kasus Kebakaran PT Mandom Tidak Tepat Sasaran

Ada kejanggalan dalam pengungkapan kasus dan penetapan status tersangka kepada dua karyawan IIGI

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pelibatan PT Iwatani Dalam Kasus Kebakaran PT Mandom Tidak Tepat Sasaran
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
PT Mandom di Jalan Irian Blok PP Kawasan Industri MM 2100 Cikarang, Bekasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI) mempertanyakan cara aparat Polda Metro Jaya mengusut kasus kebakaran di Ruang Produksi Deodorant Parfum Spray (DPS) PT Mandom Indonesia.

Perusahaan rekanan PT Mandom Indonesia itu menilai ada kejanggalan dalam pengungkapan kasus dan penetapan status tersangka kepada dua karyawan IIGI. Mereka yaitu, AH (36), junior supervisor dan ST, mantan General Manager.

“Pelibatan IIGI dalam kasus kebakaran tersebut yang berdampak pada penahanan karyawan berinisial AH adalah tidak tepat dan salah sasaran,” tutur Kuasa Hukum IIGI, TM Luthfi Yazid dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (14/10).

Pelibatan IIGI dalam kasus itu tidak tepat sasaran, karena menurut Luthfi, skup pekerjaan IIGI hanya pada pengangkutan dua unit tangki lama dan satu unit tangki baru serta pemasangan pipa, tidak termasuk pemasangan selang (flexible hose).

Sementara polisi telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran adalah karena pemasangan selang (flexible hose), sehingga staf IIGI yang diduga memasang yaitu AH dijadikan sebagai tersangka.

IIGI hanya bertugas memindahkan tangki dan memasang pipa dan sudah ada berita acara serah terima dari IIGI kepada PT Mandom. Serta telah dilakukan pengetesan nitrogen, dan telah dinyatakan pengetesan tersebut sudah “good and no leak”.

Berita Rekomendasi

“Dan terhadap pipa juga telah dilakukan pengecekan secara teliti dengan menggunakan test x-ray. Setelah itu, seluruh sistem, telah diserah terimakan kepada PT Mandom Indonesia,” kata dia.

Untuk pemasangan pipa yang merupakan tanggungjawab IIGI untuk memasangnya sudah 3 (tiga) bulan 10 hari terpasang dan aman. Pengoperasian oleh PT Mandom Indonesia telah dilakukan tanpa ada masalah berkaitan dengan gas. Kemudian setelah itu baru terjadi kebakaran.

Dia mempertanyakan apakah selang (flexible hose) menjadi penyebab kebakaran? Sudahkah operator di pabrik PT Mandom Indonesia melaksanakan tugasnya sesuai prosedur standar dengan melakukan pengecekan rutin? Apabila PT Mandom Indonesia melaksanakan kewajibannya mungkinkah kebakaran itu akan terjadi?

Peristiwa kebakaran terjadi di Jalan Irian Blok PP Kawasan Industri MM 2100 Desa Jatiwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/7) sekira pukul 09.30 WIB. Kebakaran mengakibatkan 28 orang meninggal dunia dan 31 orang menderita luka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas