Truk Tinja Buang Muatan Sembarangan di Taman BMW
Pelaku yang diketahui bernama Munir (41) itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dinas Kebersihan DKI Jakarta menangkap satu unit truk tinja karena membuang muatannya tidak pada tempatnya.
Pelaku yang diketahui bernama Munir (41) itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kejadian bermula saat petugas PPNS (Pengawas Pegawai Negeri Sipil) Dinas Kebersihan DKI mendapatkan informasi adanya pengemudi truk tinja yang nakal dan tidak membuat muatannya di tempat yang telah ditentukan.
Pada Selasa (20/10/2015) petugas kemudian melacak keberadaan truk tersebut dan menemukannya di sekitar kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Aksi petugas yang memantau dari kejauhan, sempat diketahui pelaku sehingga mengurungkan niatnya.
Tidak lama kemudian pelaku mengarahkan truknya ke arah Sunter, Jakarta Utara.
Melihat tidak ada yang mengawasi, pelaku yang membawa truk bernopol B 9672 TB itu langsung membuang muatannya di sekitar Taman BMW, Jakarta Utara.
Petugas yang telah mengintai dari kejauhan, akhirnya langsung menciduk pelaku saat menjalankan aksinya.
"Kejadiannya sekira jam 3 sore dan pelaku langsung kami tangkap dan kami bahwa ke kantor Dinas Kebersihan untuk dimintai keterangan," kata HM Yamin, petugas PPNS, Kamis (22/10/2015).
Yamin mengatakan, izin truk tinja yang dibawa Munir juga diketahui telah habis pada tahun 2013.
Selanjutnya, truk tinja akan ditahan di kantor dinas hingga proses pemeriksaan selesai.
Selain itu nantinya petugas juga akan memberikan sanksi terhadap pelaku sebagai efek jera kedepannya.
"Munir yang baru ketahuan kali ini sehingga mendapat teguran SP1, untuk denda belum bisa diputuskan. Sebelum ini ada 48 unit truk tinja sejak dua tahun terakhir. Kalau dulu cuma sebatas peringatan, enggak ada sanksi, sekarang kita berikan syok terapi," katanya.
Munir menampik bahwa yang dibawanya adalah tinja. Ia mengaku hanya membawa lumpur tanah hasil pengeboran.