DPRD DKI Jakarta Minta Keterangan Pengelola TPST Bantar Gebang
Kedua pengelola itu adalah PT Godang Tua Jaya dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta mengundang pihak pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat.
Kedua pengelola itu adalah PT Godang Tua Jaya dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI).
Dalam rapat terbuka tersebut, Komisi D meminta penjelasan alasan pihak pengelola tidak membalas surat peringatan pertama yang dilayangkan Dinas Kebersihan DKI.
"Kami meminta penjelasan terkait SP 1 yang batas waktunya 60 hari. SP 1 telah dilayangkan sejak September 2015. Tapi tidak ada titik temu," ujar Wakil Ketua Komisi D Rois di ruang rapat komisi D, gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).
Bila tidak ada titik temu, ujar Rois, Dinas Kebersihan akan melayangkan surat peringatan kedua dan ketingga yang batas waktunya hingga Januari 2016.
"Kalau itu terjadi pemutusan perjanjian," ujarnya kepada para pihak pengelola TPST Bantar Gebang.
Pihak pengelola TPST Bantar Gebang yang hadir dalam rapat, yaitu Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus, Direktur Utama PT NOEI Agus Nugraha Santoso, Direktur PT Noei Budiman, Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung.
Anggota Komisi D Prabowo Soenirman juga mengingatkan agar pihak pengelola TPST Bantar Gebang sesegera mungin menjawab surat peringatan pertama.
"Bapak harus menjawab apa yang ada dalam surat peringatan, dalam jawaban itu bapak harus membuat alternatif, jawab saja surat itu," ucapnya.
Sementara itu ditemui seusai rapat, Agus Nugraha mengatakan akan sesegera mungkin menjawab surat peringatan tersebut.
"Kami akan pikirkan, kami akan hitung ulang (tipping fee), dan kami akan buat surat tanggapan. Kami akan tawarkan solusi terbaik dari pihak kami. Kami akan duduk bersama dengan pihak Dinas Kebersihan untuk mencari langkah terbaiknya apa," ujar Agus.