Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Pasangan Sesama Jenis Terungkap, Irham Cemburu Lalu Jerat Leher Andri

Pria yang ditemukan tewas di kamar kontrakan di Kampung Bulu, Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi itu dibunuh Irham, pasangan sesama jenisnya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pembunuhan Pasangan Sesama Jenis Terungkap, Irham Cemburu Lalu Jerat Leher Andri
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi mengungkap kasus pembunuhan, Andri (25).

Pria yang ditemukan tewas di kamar kontrakan di Kampung Bulu, Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi itu dibunuh Irham (25), pasangan sesama jenisnya.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Bekasi Kota, Inspektur Satu Makmur, mengatakan IRM merasa cemburu saat AND membandingkan dirinya dengan pria lain. Ini menjadi alasan IRM nekat menghabisi kekasihnya tersebut, Jumat (23/10/2015) pekan lalu.

"Tersangka merasa dibanding-bandingkan dengan teman laki-laki korban yang lain," tutur Makmur kepada wartawan, Jumat (30/10/2015).

Setelah terlibat adu mulut, pelaku mengambil kabel setrika untuk menjerat leher korban. Dia memukul kepala dan muka menggunakan tangan kosong hingga korban pingsan. Mengetahui korban pingsan, IRM mengambil kabel listrik dan melilitkan kabel listrik sampai AND tak bergerak.

Tak puas menghabisi nyawa korban, IRM melarikan diri dari tempat tersebut. Kemudian, dia membawa sepeda motor Honda Revo milik korban, dua unit HP, dan dompet. Motor dijual kepada penadah.

BERITA TERKAIT

"Tersangka mengambil motor korban dan menjualnya kembali ke daerah Gunung Putri Bogor untuk menghilangkan jejak," kata Makmur.

Akhirnya, IRM ditangkap di Lampung Tengah, Rabu (28/10/2015).

Sementara itu, penadah sepeda motor, WND, ditangkap di Gunung Putri, Bogor. Menurut pengakuan penadah, sepeda motor dijual seharga Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 Sub 365 KUHP tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas