Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Paman Tega Perkosa Keponakan hingga Berkali-kali

Seorang paman tega memperkosa keponakannya berkali-kali di sebuah rumah kontrakan

Editor: Sanusi
zoom-in Seorang Paman Tega Perkosa Keponakan hingga Berkali-kali
Warta Kota
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang paman tega memperkosa keponakannya berkali-kali di sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawa Batok RT 06/02 desa Mekarwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Korban, D (13) akhirnya tak tahan dan melaporkan kejadian itu ke sang ibu berinisial N. Tak butuh waktu lama, pelaku Misar (38) yang merupakan kakak ipar N langsung digelandang ke kantor Polsek Cikarang Barat.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Komisaris Aprima Suar mengatakan, kasus ini terungkap saat korban menangis tanpa alasan yang jelas pada Kamis (29/10) malam. Ketika didesak, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh sang paman.

Bak disambar petir di siang bolong, N langsung terkejut. Bahkan kejadian itu, sudah sering dilakukan oleh Misar di rumah pelaku yang tak jauh dengan rumah korban.

Tak terima anaknya diperkosa, N bergegas ke kantor polisi untuk melaporkan kasus ini. Sementara Misar dibekuk polisi tanpa perlawanan di rumahnya. "Pelaku dibekuk saat sedang nonton televisi pada keesokan harinya," kata Aprima pada Sabtu (31/10).

Meski telah ditangkap, kata Aprima, namun pelaku membantah telah melakukan aksi bejatnya berkali-kali. Pelaku berdalih, baru melakukannya pertama kali.

Aprima mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami kasus ini. Sehingga polisi belum bisa mendapatkan motif pemerkosaan ini. "Penyidik masih memeriksa tersangka, kemungkinan aksi ini timbul karena hasrat seorang lelaki saja yang melihat anak gadis," katanya.

Berita Rekomendasi

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat, AKP Oman Suhendar menambahkan, tidak ada kelainan apapun dari diri tersangka yang tega merusak masa depan keponakannya. "Kejiwaannya sudah diperiksa dan dalam kondisi normal. Dia juga tinggal dengan istrinya dan anaknya," ucapnya

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas 10 tahun.(Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas