Yusril Ingatkan Ahok Hati-hati Tangani TPST Bantar Gebang
Yusril menerangkan, TPST Bantar Gebang sempat dikelola langsung oleh DKI, tapi yang terjadi adalah banyak permasalahan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum PT. Godang Tua Jaya (GTJ) join operation PT. Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar pemerintah Provinsi DKI menangani persoalan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dengan hati-hati.
Yusril mengatakan, bahwa tidak ada daerah atau kabupaten/kota yang mau menampung sampah dari Jakarta. Itu juga termasuk daerah di sekitar Jakarta, yakni Bogor dan Tangerang.
"Yang mau hanya Bekasi," ujar Yusril di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Yusril menerangkan, TPST Bantar Gebang sempat dikelola langsung oleh DKI, tapi yang terjadi adalah banyak permasalahan.
"Persoalan teknis, sosial, dan hukum, hingga akhirnya Pemerintah DKI menyerahkan sampah itu untuk dikelola pihak ketiga," ucapnya.
Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menunjuk pihak ketiga untuk mengelola TPST Bantar Gebang. Dalam hal ini, yaitu PT. GTJ dan PT. NOEI. Perjanjian kontrak antara Pemprov DKI dengan PT. GTJ dan PT. NOEI berlangsung selama 15 tahun dari 2008, yang berarti kontrak berakhir hingga 2023.
Selama tujuh tahun perjanjian, kata Yusril, keadaan berjalan baik, "Walau terdapat kendala dalam pelaksanaan perjanjian," imbuhnya. Hingga pada 25 September Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Kebersihan DKI mengirimkan Surat Peringatan I yang ditujukan pada Direktur Utama PT. GTJ dan PT. NOEI.
"SP 1 yang nadanya itu, kemungkinan berujung pemutusan kontrak kepada dua belah pihak. Kemarin (pada 30 Oktober 2015) kami sudah memberikan suatu jawaban resmi terhadap SP 1 yang disampaikan Pemerintah DKI," sambung Yusril.
SP 1 dari Dinas Kebersihan DKI tertulis, PT. GTJ dan PT. NOEI (selak pengelola TPST Bantargebang) belum sepenuhnya memenuhi persyaratan finansial untuk mendanai rencana investasi pengelolaan TPST Bantar Gebang dan belum menyerahkan salinan perjanjian perikatan yang sah dari pihak kedua dalam jangka 30 hari sejak tercapainya financial closing dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015 diketahui bahwa kredit dari PT. Bank Panin kepada PT. NOEI diberikan senilai Rp 350 miliar yang diperoleh pada tanggal 20 Mei 2015, yang seharusnya kredit pinjaman dari pinjaman adalah sebesar Rp 497.767.467.252,00 dengan waktu financial closing paling lambat 5 September 2009.
Persoal permasalahan itu, jawaban atas SP 1 dari Dinas Kebersihan DKI, bahwa belum dapat dipenuhinya financial closing disebabkan adanya permasalahan gugatan hukum atas penunjukan lelang yaitu gugatan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Pemprov DKI (selaku tergugat I) dan PT. GTJ join operation PT. NOEI (selaku tergugat II intervensi).
Sengketa itu membuat penolakan pengoperaian TPST oleh warga dan pemulung. Sehingga hal ini menjadi kendala keterlambatan untuk mendapatkan pendanaan dari perbankan, karena status perjanjian kerjasama yang masih dalam gugatan hukum.