Keluarga Korban Aksi Koboi Oknum TNI: Minimal Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati
Siti Masitoh (35) istri korban sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa suaminya, Japra yang ditembak mati oknum TNI.
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri.
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Siti Masitoh (35) istri korban sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa suaminya.
Mengenakan kaos berlengan warna abu-abu dan kerudung hitam, Siti terus menangis setiap ada pelayat yang datang.
Disamping Siti, setia menemani Irgi (5) putra bungsu pasangan tersebut.
Tindakan oknum TNI, Serda YH yang menembak Marsin, Selasa petang dikecam keluarga korban.
"Minimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar Wahyu (32) keponakan korban kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (4/11/2015).
Dia mengatakan, pamannya tersebut meninggalkan seorang istri bernama Siti Masitoh serta dua orang anak bernama Mela (18) dan Irgi (5).
"Kasian bibi saya, anaknya masih pada kecil,"kata dia.(*)
Sementara itu, Japra sejak tadi malam, dipenuhi warga dan anggota Ormas yang bersimpati dengan kejadian yang menewaskan karyawan CV Bahir Electrik itu.
Rumah sederhana bercat hijau yang terletak diantara rumah warga lainnya juga dipenuhi kerabat korban.
Di dalam rumah, karpet warna merah digelar untuk menerima pelayat.
Tampak sebuah televisi berukuran 21 inci dan kipas angin diletakan berdekatan di dekat dinding rumah.
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto menjelaskan, aksi penembakan dipicu saling senggolan antara motor korban dengan pelaku.
"Korban tewas di lokasi dengan luka tembak di bagian kepala," ujar AKBP Suyudi Ario Seto kepada TribunnewsBogor.com.