Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum TNI Penembak Mati Japra kini Mendekam di Sel Denpom Bogor

Sersan Dua (Serda) YH kini mendekam di tahanan Denpom Polisi Militer Daerah Militer III / Siliwangi Detasemen Polisi Militer III/I.

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Oknum TNI Penembak Mati Japra kini Mendekam di Sel Denpom Bogor
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Kantor Denpom Polisi Militer Daerah Militer III/Siliwangi Detasemen Polisi Militer III/I berada di Jalan Ir H Djuanda, Bogor Tengah, Kota Bogor, dekat dengan Istana Bogor 

Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sersan Dua (Serda) YH kini mendekam di tahanan Denpom Polisi Militer Daerah Militer III / Siliwangi Detasemen Polisi Militer III/I.

Penahahan dilakukan lantaran Serda YH menembak mati pengendara sepeda motor, Marsin Sarmani alias Japra (40) di Cibinong, Selasa (3/11/2015).

Kantor Denpom III/I berada di Jalan Ir H Djuanda, Bogor Tengah, Kota Bogor, dekat dengan Istana Bogor.

"Iya jelas lah, namanya tahanan pasti kami tempatkan di sel," kata Denpom III/I Bogor, Letkol CPM Andi Sukowati, kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (4/11/2015).

Letkol CPM Andi Sukowati mengatakan, tidak ada perlakuan berbeda bagi Serda YH.

Serda YH akan mendekam di tahanan Denpom selama proses Hukum Militer berjalan.

Berita Rekomendasi

"Tindakan yang dilakukan kan saat dia sedang dinas, jadi ada sanksi militer," kata Letkol Andi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Serda YH diserahkan ke Denpom III/I untuk pemeriksaan.

Serda YH diserahkan ke Denpom sejak Selasa malam setelah ditangkap pihak kepolisian karena menembak mati Japra.

Sementara itu, wanita muda yang ikut bersama mobil Serda YM ketika terjadi aksi penembakan itu, sempat dibawa ke Denpom.

Agen

Komandan Intel Kostrad, Mayor (Inf) Deni Eka mengatakan, wanita tersebut adalah agen yang dipercaya Serda YH untuk kegiatan pengintaian di lapangan.

"Informasi yang kami dapat, wanita itu agen," ujar Deni Eka kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (4/11/2015).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas