Oknum TNI Penembak Mati Japra kini Mendekam di Sel Denpom Bogor
Sersan Dua (Serda) YH kini mendekam di tahanan Denpom Polisi Militer Daerah Militer III / Siliwangi Detasemen Polisi Militer III/I.
Editor: Yulis Sulistyawan
Menurutnya, saat kejadian Serda YH sedang menjalankan tugas dari atasannya.
"Ya, dia memang lagi bertugas dan memang tidak memakai seragam dinas," ujarnya.
Informasi yang dikumpulkan TribunnewsBogor.com, wanita itu berinisial RA, usia 28 tahun, warga Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan KTP, status RA sudah menikah.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi koboi jalanan terjadi di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2015) sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban Marsin Sarmani alias Japra tewas ditembak di Jalan Mayor Oking, depan SPBU Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa barat.
Terdesak
Pemeriksaan atas Sersan Satu YH, anggota Kostrad yang menembak mati Japra terus berlanjut.
“Dalam berkas pemeriksaan yang kami peroleh, dia mengaku mengeluarkan tembakan peringatan, namun kemudian terdesak dan terjadilah penembakan mematikan itu. Betul dia menembak korban,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal TNI MS Fadhilah, di Jakarta, Rabu.
Kejadian yang terjadi di depan SPBU Nomor 34-16803 di Jalan Mayor Oking itu, bermula ketika mobil Honda CRV bernomor registrasi F 1239 DZ yang dikemudikan YH disenggol korban, Marsin Sarmani, yang mengendarai sepeda motor Honda Supra B 6108 PGX.
Tidak terima mobilnya disenggol, YH mengejar Sarmani dan baru bisa dicegat di depan SPBU Nomor 34-16803 itu.
Keributan pada pukul 17.00 WIB Selasa (3/11) itu terjadi dan disaksikan banyak orang.
Kemudian terjadi peristiwa penembakan tersebut dan tiba-tiba Marsin Sarmani alias Japra (40) tumbang bersimbah darah.
YH kemudian kabur dari lokasi, masuk ke jalur menuju jalan Tol Jagorawi, dan di sana juga dia ditangkap polisi.