Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum TNI Penembak Mati Japra kini Mendekam di Sel Denpom Bogor

Sersan Dua (Serda) YH kini mendekam di tahanan Denpom Polisi Militer Daerah Militer III / Siliwangi Detasemen Polisi Militer III/I.

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Oknum TNI Penembak Mati Japra kini Mendekam di Sel Denpom Bogor
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Kantor Denpom Polisi Militer Daerah Militer III/Siliwangi Detasemen Polisi Militer III/I berada di Jalan Ir H Djuanda, Bogor Tengah, Kota Bogor, dekat dengan Istana Bogor 

“Saat ini Hadi ditahan di Sub Detasemen Polisi Militer Kodam III/Siliwangi Cibinong,” kata Fadhilah.

Penembakan hingga tewas seorang warga sipil oleh personel TNI AD ini terjadi hanya sekitar sebulan dari peringatan HUT ke-70 TNI secara besar-besaran dan melibatkan rakyat.

Spanduk besar-besar dan dipasang mencolok di banyak lokasi upacara puncak HUT ke-70 TNI itu, di Cilegon, Banten, pada 5 Oktober lalu, bertuliskan slogan yang sangat populis dan merakyat, yaitu “Bersama Rakyat TNI Kuat”.

Hukuman Mati

Siti Masitoh (35) istri korban sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa suaminya.

Mengenakan kaos berlengan warna abu-abu dan kerudung hitam, Siti terus menangis setiap ada pelayat yang datang.

Disamping Siti, setia menemani Irgi (5) putra bungsu pasangan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Tindakan oknum TNI, Serda YH yang menembak Marsin, Selasa petang dikecam keluarga korban.

"Minimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar Wahyu (32) keponakan korban kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (4/11/2015).

Dia mengatakan, pamannya tersebut meninggalkan seorang istri bernama Siti Masitoh serta dua orang anak bernama Mela (18) dan Irgi (5).

"Kasian bibi saya, anaknya masih pada kecil,"kata dia.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas