Sering Tenteng Senjata Api, Brimob Gadungan Ditangkap
Supriyatna (47) warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ditangkap Polda Metro Jaya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Supriyatna (47) warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ditangkap Polda Metro Jaya lantaran meresahkan warga di sekitar pombensin Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ini ditangkap karena kerap meresahkan warga lantaran wara-wiri menenteng senjata api dan menggunakan seragam polisi lengkap layaknya seorang Brimob.
"Sebenarnya dia sopir, tapi kalau lagi tidak ada kerjaan tersangka SP (Supriyatna) berpura-pura menjadi polisi gadungan. Dia mengaku berpangkat brigadir dari satuan Brimob," kata Kasubdit 6, Kompol Budi Hermanto, Minggu (8/11/2015) di Polda Metro.
Budi melanjutkan, Supriyatna mengaku berpura-pura sebagai Brimob gadungan hanya untuk gagah-gagahan dam terkadang Supriyatna juga sering mendapatkan tawaran sebagai "backing" untuk menyelesaikan perkara.
Sementara itu, mengenai senja api revolver rakitan yang kerap ditenteng oleh Supriyatna setelah ditelusuri ternyata tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan senjata.
"Tersangka mengaku mendapatkan senpi dari UI, warga Bogor pada Juni 2015," tambah Budi.
Selain mengamankan Supriyatna, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni satu senjata api rakitan revolver tanpa dilengkapi surat yang sah, satu stel baju PDL dinas Polri, beberapa lembar KTP, satu lembar KTA, dan satu lembar kartu identitas kepemilikan replika atas nama Supriatna.
Atas perbuatannya kini Supriyatna ditahan di Polda Metro dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.