Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Wanita Jet Set Protes Dilarang Merokok di Mall Pondok Indah

"Tolong ibu matikan rokoknya. Karena di dalam area gedung bu," ucap Sulis.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua Wanita Jet Set Protes Dilarang Merokok di Mall Pondok Indah
Istimewa
Ilustrasi/Wanita perokok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan ‎inspeksi mendadak (sidak) terhadap pengunjung yang merokok di Gedung Pondok Indah Mall (PIM), Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2015) siang.

Dalam sidak atau swepping yang dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dua wanita dipergoki sedang asik menghisap rokok di Kafe Sport Stube.

Kedatangan para aparat Pemkot Jakarta Selatan ini sempat membuat heboh para pengunjung yang ada di sana.

Razia itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi dan Kasatpol PP Jakarta Selatan, Sulistiarto beserta jajaran Kecamatan Kebayoran Lama, aksi swepping itu hanya berlangsung satu jam.

Dimulai dari kawasan PIM 3, di mana berdasarkan laporan dari aplikasi Qlue terdapat pengunjung yang merokok di area dalam gedung.

Setelah hasil penyisiran oleh anggota Satpol PP, terlihat dua orang wanita dari kalangan kelas (jet set) atas sedang asik merokok, sambil merumpi di kafe tersebut.

Kafe itu biasa digunakan pengunjung untuk beristirahat dan menunggu seseorang sedang bermain golf.

Berita Rekomendasi

Wanita berjilbab dan menggunakan pakaian berwarna merah yang sedang asik merokok langsung ditegur oleh Kasatpol PP Jakarta Selatan.

"Tolong ibu matikan rokoknya. Karena di dalam area gedung bu," ucap Sulis.

Namun, ‎perempuan yang diketahui bernama Heni (40) dan salah seorang sahabatnya ‎itu menghiraukan instruksi dari Satpol PP untuk mematikan rokok yang sedang dia hisapnya.

Malah, mereka mengatakan kalau tidak ada larangan merokok dari pihak pengelola kafe.

"Salahkan ke pengelola kafenya dong. Kan ngga ada larangannya. Jangan kita dong yang ditegur. Salahkan sama pengelola. Kalau kaya gini caranya kita jadi kaget," tutur Heni.

Namun, dengan secara diam-diam Heni pun memotret Kasatpol PP Jakarta Selatan dengan handphone yang dimilikinya.

Sontak Sulistiarto menuturkan, silakan saja memotret dan dia hanya menegaskan aturan Peraturan Daerah ‎(Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas