Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pahlawan, Pengendara Kendaraan Bermotor Heningkan Cipta di Jalan

Mengheningkan cipta ini untuk memperingati Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertepatan Hari Pahlawan pada 10 November 2015, aparat kepolisian meminta pengendara kendaraan bermotor untuk mengheningkan cipta.

Mereka diminta supaya berhenti selama 45 detik. Polres Metro Jakarta Barat merupakan salah satu jajaran di Polda Metro Jaya yang menerapkan hal itu.

Berdasarkan pemantauan, aparat kepolisian melakukan penjagaan di sejumlah lampu merah yang berada di wilayah Jakarta Barat.

Mereka memberhentikan pengendara dan meminta mematikan mesin. Pengendara menundukan kepala, setelah sekitar satu menit, polisi mengatakan 'selesai' pengendara dipersilahkan melintas.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Heri Oposungu mengatakan mengheningkan cipta dilakukan sebagai upaya memberikan kesadaran masyarakat agar menghargai kemerdekaan ini.

"Mengheningkan cipta ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat negara ini diperebutkan bukan dengan cara mudah," tutur Heri, Selasa (10/11/2015).

Berita Rekomendasi

Mengheningkan cipta ini untuk memperingati Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November.

Himbauan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat dari Kementerian Sosial RI No 96/MS/B/10/2015 tanggal 9 Oktober 2015 tentang izin menghentikan kendaraan bermotor dalam rangka hening cipta Hari Pahlawan.

Edaran tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/3097/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian yang ditandatangani atas nama Kapolda-Kepala Biro Operasi Kombes Martuani‎ Sormin.

"Bersama ini diinformasikan kepada Ir/Dir/Ka bahwa dalam rangka peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2015, untuk menghentikan sesaat setiaap kendaraan bermotor yang ada di beberapa jalan protokol untuk dapat melakukan hening cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 WIB," demikian bunyi surat telegram tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas