ICW Bantah Laporkan Kepala BPK DKI Terkait Pernyataan Ahok
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta berinisial EDN ke Mahkamah Kehormatan Kode Etik BPK RI
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destrtawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta berinisial EDN ke Mahkamah Kehormatan Kode Etik BPK RI.
ICW melaporkan EDN karena diduga menyalahgunakan wewenangnya memanfaatkan tanah sengketa demi mengeruk keuntungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Lahan itu letaknya di tengah area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Kami melaporkan EDN karena melanggar kode etik, menggunakan wewenangnya sebagai pejabat BPPK. Pertanyaannya, kenapa EDN berani mengambil resiko beli tanah 9.618 meter persegi, padahal tanah itu masih sengketa," ujar Divisi Investigasi ICW Febri Hendri di Gedung BPK RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015).
Namun ICW membantah pelaporan ini, ada hubungannya dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang sempat mengatakan Kepala BPK DKI tendensius.
"Itu tidak benar, kami hanya ingin pejabat BPK independen dan bebas dari kepentingan apapun, termasuk kepentingan pribadi," ucap Febri.
Sebelumnya, Basuki sempat mengatakan, bahwa Kepala BPK DKI tendensius dalam mengaudit pembelian lahan rumah sakit sumber waras, Jakarta Barat.
Tapi, Kepala BPK DKI Efdinal membantah pernyataan Basuki. Efdinal mengatakan semua auditor yang ada di BPK itu profesional dan bertanggungjawab.
Mereka, kata Efdinal, melaksanakan tugas mulia mengaudit pengelolaan dan bertanggungjawab persoal keuangan negara "Itu berdasarkan Undang-Undang yang diamanatkan oleh Rakyat Indonesia," ujar Efdinal melalui pesan singkatnya, Jumat (30/10/2015).