Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Bantah Laporkan Kepala BPK DKI Terkait Pernyataan Ahok

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta berinisial EDN ke Mahkamah Kehormatan Kode Etik BPK RI

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Bantah Laporkan Kepala BPK DKI Terkait Pernyataan Ahok
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Kordinator Investigasi ICW, Febri Hendri, mengusulkan agar panitia seleksi tak menerima calon pimpinan KPK beristri dua. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destrtawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta berinisial EDN ke Mahkamah Kehormatan Kode Etik BPK RI.

ICW melaporkan EDN karena diduga menyalahgunakan wewenangnya memanfaatkan tanah sengketa demi mengeruk keuntungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Lahan itu letaknya di tengah area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

"Kami melaporkan EDN karena melanggar kode etik, menggunakan wewenangnya sebagai pejabat BPPK. Pertanyaannya, kenapa EDN berani mengambil resiko beli tanah 9.618 meter persegi, padahal tanah itu masih sengketa," ujar Divisi Investigasi ICW Febri Hendri di Gedung BPK RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015).

Namun ICW membantah pelaporan ini, ada hubungannya dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang sempat mengatakan Kepala BPK DKI tendensius.

"Itu tidak benar, kami hanya ingin pejabat BPK independen dan bebas dari kepentingan apapun, termasuk kepentingan pribadi," ucap Febri.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Basuki sempat mengatakan, bahwa Kepala BPK DKI tendensius dalam mengaudit pembelian lahan rumah sakit sumber waras, Jakarta Barat.

Tapi, Kepala BPK DKI Efdinal membantah pernyataan Basuki. Efdinal mengatakan semua auditor yang ada di BPK itu profesional dan bertanggungjawab.

Mereka, kata Efdinal, melaksanakan tugas mulia mengaudit pengelolaan dan bertanggungjawab persoal keuangan negara "Itu berdasarkan Undang-Undang yang diamanatkan oleh Rakyat Indonesia," ujar Efdinal melalui pesan singkatnya, Jumat (30/10/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas